PKB desak DPR dan pemerintah percepat pembahasan RUU tembakau
Isu kenaikan harga rokok, menyebabkan petani tembakau resah.
Wacana kenaikan harga rokok hingga Rp 50.000 per bungkus membuat resah. Sekjen DPP PKB Abdul Kadir Karding mengatakan, banyak pengusaha hingga petani tembakau yang khawatir dengan isu tersebut. Dirinya bahkan meminta kepada pemerintah untuk memberikan klarifikasi, terkait isu itu agar tidak lagi menimbulkan kegaduhan.
"Isu kenaikan harga rokok, menyebabkan petani tembakau resah. Para petani sampai menduga isu ini adalah skenario untuk membuka kran impor tembakau yang lebih murah," kata Kadir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).
Kadir yakin rencana kenaikan harga rokok itu hanya rumor belaka. Sebab, dalam menaikkan harga rokok, pemerintah perlu menyesuaikannya dengan UU Nomor 39/2007 tentang cukai rokok. "Setiap rencana kenaikan, harus didiskusikan dengan industri," ujarnya.
Bila pemerintah membiarkan isu harga rokok berlarut-larut, menurut Kadir, perekonomian Indonesia akan terganggu. Berdasar catatannya, pada 2015 saja, sumbangan sektor pertembakauan dari cukai mencapai Rp 139,1 Triliun.
"Itu baru dari cukai, kalau plus pajak, setiap tahunnya bisa mencapai Rp 170 Triliun," kata Kadir.
Dirinya menilai industri rokok adalah salah satu sumber pendapatan nasional yang strategis dan signifikan, bagi penerimaan Negara dan menopang ekonomi rakyat. Dengan dinaikkan harga rokok, maka akan berdampak buruk kepada sekitar 30-35 juta tenaga kerja, yang menggantungkan hidupnya di industri cengkeh dan tembakau.
Oleh sebab itu, Kadir mendesak pemerintah untuk segera duduk bersama dengan DPR, guna mempercepat pembahasan RUU Pertembakauan. Dia tidak ingin isu naiknya harga rokok menjadi celah pihak asing, untuk merebut potensi ekonomi tembakau lokal atau kretek.
"Agar semuanya menjadi gamblang, pemerintah dan DPR perlu mempercepat pembahasan RUU pertembakauan dan segera mengesahkannya menjadi Undang-undang," tutupnya.
Baca juga:
Sinyal kuat harga rokok tak bakal segera Rp 50.000 per bungkus
Bos Bea Cukai: Harga rokok RI paling mahal dibanding Jepang
Kalau harga rokok Rp 50.000, kenaikan cukai lebih dari 300 persen
Produsen sebut PHK besar-besaran jika harga rokok naik Rp 50.000
5 Tanggapan pemerintah dan DPR soal harga rokok Rp 50.000