Produsen sebut PHK besar-besaran jika harga rokok naik Rp 50.000
Merdeka.com - Buruh rokok di Kudus, Jawa Tengah, diminta tak perlu merisaukan isu kenaikan harga rokok hingga Rp 50.000 per bungkus. Sebab, pemerintah sama sekali belum mengeluarkan aturan tersebut.
"Sepanjang belum ada perubahan aturan, terutama Undang-Undang tentang cukai tentu kenaikan harga rokok yang fantastis tersebut masih sebatas isu," ujar Kepala Unit PR Gentong Gotri Kudus Agus Suparyanto seperti dilansir Antara, Senin (22/8).
Apabila rokok tersebut benar naik hingga Rp 50.000 per bungkus, katanya, bakal ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran dalam industri ini terutama buruh rokok sigaret kretek tangan (SKM). Selain itu, masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari rokok juga akan terdampak dari aturan tersebut.
"Hampir 60 persen penduduk di Kudus menggantungkan hidupnya dari sektor industri hasil tembakau (IHT)," katanya.
Sementara itu, Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok Kudus Agus Sarjono menambahkan, wacana kenaikan harga rokok yang cukup tinggi tersebut merupakan hasil kajian akademisi.
"Jika ada kenaikan, tentunya dibarengi dengan aturan yang cukup jelas, seperti halnya aturan soal perubahan tarif pita cukai rokok yang selama ini sering terjadi setiap tahunnya," kata Agus.
Menurutnya, sektor industri hasil tembakau memang tidak pernah berhenti mendapatkan tekanan. Adapun dampak ketika ada kenaikan harga rokok yang cukup tinggi, salah satunya permintaan pasar akan berkurang.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca Selengkapnya"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaSebab saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaSelama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA patuh pada aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya