Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?

Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?

Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?

Hal ini dapat terjadi jika aturan tembakau yang bersifat restriksi bagi industri hasil tembakau tersebut tidak direvisi oleh Kementerian Kesehatan.

Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?

Pemerintah tengah menyusun aturan baru turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP Kesehatan).


Namun demikian, draft RPP Kesehatan menuai pro dan kontra karena didominasi oleh larangan terhadap produk tembakau. Misalnya larangan iklan produk tembakau hingga larangan penjualan rokok ketengan.

Sejumlah ekonom mengungkapan bahwa pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan berpotensi memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia.


Hal ini dapat terjadi jika aturan tembakau yang bersifat restriksi bagi industri hasil tembakau tersebut tidak direvisi oleh Kementerian Kesehatan.

“Pertumbuhan ekonomi akan turun sekitar 0,53 persen jika pasal-pasal (tembakau) tersebut diberlakukan. Dari sisi penerimaan negara, terdapat indikasi penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun,” ungkap Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad kepada wartawan.

Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?

Dalam kajiannya, Indef juga melakukan perbandingan antara biaya kesehatan yang ditimbulkan dari industri hasil tembakau dengan kerugian ekonomi yang ditimbulkan jika pasal-pasal tembakau di RRP Kesehatan diterapkan oleh pemerintah. Hasilnya, tidak imbang karena negara akan mengalami kerugian lebih besar.

"Perhitungan Indef di tahun 2022 menunjukkan pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun. Sementara, kerugian ekonomi secara agregat yang akan ditanggung oleh negara akibat pasal-pasal tembakau dari RPP Kesehatan ini sebesar Rp103,08 triliun,” jelasnya.

Selain itu, bagi aspek ketenagakerjaan, dari hasil pengukuran Indef, Tauhid memaparkan bahwa pemberlakuan pasal-pasal tembakau tersebut juga akan mengakibatkan penurunan tenaga kerja hingga 10,08 persen di sektor industri hasil tembakau. Kemudian, serapan tenaga kerja di perkebunan tembakau juga akan tergerus hingga sebesar 17,16 persen.

“Seperti yang pernah saya sampaikan, industri hasil tembakau tidak ingin mati di lumbung sendiri karena ada banyak hal yang sangat bergantung pada industri hasil tembakau. Bahkan, termasuk di dalamnya sektor kesehatan,” terangnya.

Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?

Kesimpulannya, lanjut Tauhid, biaya kesehatan yang ditanggung tidak lebih besar jika dibandingkan dengan biaya ekonomi yang ditanggung negara.


"Intinya, biaya kesehatan masih jauh lebih kecil dibandingkan dampak ekonomi yang akan ditimbulkan dari pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memberi masukan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan). Regulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.

Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menilai, kebijakan soal pengenaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sejauh ini sudah cukup efektif untuk menekan angka konsumsi.


Pengenaan cukai rokok sendiri diatur dalam dua regulasi terpisah. Antara lain, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 193/2023 tentang Tarif CHT Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Kemudian, PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.


"Dari sisi kami, Kemenkeu meyakini cukai rokok itu instrumen yang selama ini cukup efektif untuk menekan konsumsi dan produksi. Jadi kami melihat dari pengaturan yang ada saat ini, itu sudah cukup memadai," kata Prastowo di Four Seasons Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Baca Selengkapnya
Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau
Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.

Baca Selengkapnya
Industri Kreatif Temui Kemenparekraf Bahas Rencana Larangan Iklan Produk Tembakau, Ini Hasilnya
Industri Kreatif Temui Kemenparekraf Bahas Rencana Larangan Iklan Produk Tembakau, Ini Hasilnya

Pengetatan aturan rokok dalam RPP Kesehatan sebagai aturan turunan UU Kesehatan dinilai akan berdampak bagi masa depan industri kreatif nasional.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.

Baca Selengkapnya
Penilaian Budayawan soal Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
Penilaian Budayawan soal Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Chandra mengatakan, pemerintah sebagai pemangku kepentingan dan regulator seharusnya memiliki tanggungjawab dalam melestarikan keberadaaan tembakau.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Dampak Terlalu Banyak Konsumsi Makanan Berbahan Tepung Terigu, Mulai Gigi Rusak Hingga Berat Badan Naik
Dampak Terlalu Banyak Konsumsi Makanan Berbahan Tepung Terigu, Mulai Gigi Rusak Hingga Berat Badan Naik

Konsumsi makanan berbahan tepung terigu, terutama dalam jumlah terlalu banyak atau terlalu sering bisa menyebabkan sejumlah dampak bagi tubuh.

Baca Selengkapnya
Potret Nia Ramdhani yang Rela Makan Mie Instan, Meskipun Sebelumnya Menghindari Konsumsi  Tepung Demi Tetap Menjaga Tubuhnya yang Kurus
Potret Nia Ramdhani yang Rela Makan Mie Instan, Meskipun Sebelumnya Menghindari Konsumsi Tepung Demi Tetap Menjaga Tubuhnya yang Kurus

Ini nih alasan Nia Ramadhani akhirnya mau makan mie instan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya