Pimpinan KPK: Soal revisi UU, yang gatal mana yang digaruk mana
DPR terkesan memprioritaskan hal yang dianggap tidak diperlukan dalam pemberantasan korupsi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarief menyindir ngototnya DPR membahas revisi Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Dalam konteks penegakan hukum, yang diperlukan saat ini bukanlah merevisi UU KPK.
Dia mengibaratkan revisi UU KPK bukan obat tepat untuk mengobati penyakit kulit. "Kadang saya berpikir, yang gatal yang mana, yang digaruk yang mana," ujar Laode dalam diskusi yang digelar MMD Initiative, Selasa (16/2).
Laode melanjutkan, banyak UU yang diperlukan dan mendesak dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, justru belum diselesaikan DPR. Salah satunya RUU perampasan aset. Tapi yang terjadi saat ini, DPR terkesan memprioritaskan hal yang dianggap tidak diperlukan dalam pemberantasan korupsi.
"Ada RUU di DPR, perampasan aset, sampai sekarang hari ini belum juga dikerjain. Padahal itu yang diperlukan. Bukan revisi UU KPK," kata Laode.
Selain RUU perampasan aset, yang diperlukan KPK saat ini adalah pembentukan deputi koordinasi dan supervisi. Badan ini diperlukan untuk menjembatani koordinasi antara lembaga penegak hukum seperi KPK, Polri dan Kejaksaan.
"Koordinasi dan supervisi dengan polisi dan kejaksaan dilakukan oleh deputi itu."
Untuk diketahui, dalam draf revisi UU KPK yang diinisiasi DPR, ada beberapa poin yang jadi pro kontra yakni nilai atau batasan perkara yang diusut KPK, kewenangan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan menerbitkan SP3, dan penyelidik dan penyidik independen.
Baca juga:
Ini pasal-pasal dalam draf revisi UU yang dianggap melemahkan KPK
Pukul kentongan, pimpinan KPK dan aktivis kompak tolak RUU
Romo Benny: Kalau KPK itu dimandulkan, koruptor akan merajalela
Tolak revisi UU KPK, pimpinan KPK ikut demo sambil bawa pentungan
Gerindra tak gubris partai lain mulai tarik diri dari revisi UU KPK
Tolak revisi UU KPK, aktivis buat gerakan Yogya Gumregah