Pimpinan KPK belum tahu Novel dilaporkan Aris Budiman ke Polda Metro
Agus menambahkan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. "Saya belum tahu, perkembangan itu coba nanti saya cek lagi ya," ujarnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo tak tahu adanya laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Laporan itu tertuang dalam No LP 3937/VIII/2017/PMJ/ ditkrimsus tanggal 21 Agustus, atas dugaan penghinaan.
"Saya belum tahu nanti saya cek lagi," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).
Agus menambahkan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. "Saya belum tahu, perkembangan itu coba nanti saya cek lagi ya," ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Saud Situmorang menegaskan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut.
"Nanti kita pelajari dulu, ini kan baru proses aksi reaksi kita belum jalani subtansi nya, nanti ya," kata Saud.
Sebelumnya, Brigjen Aris Budiman melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Aris merasa nama baiknya dicemarkan Novel. Laporan itu tertuang dalam No LP 3937/VIII/2017/PMJ/ ditkrimsus tanggal 21 Agustus.
"Bukan direktur (kapasitas melaporkan) tetapi Aris Budiman, pribadi melaporkan secara tertulis, tanggal 13 Agustus. Kemudian digelarkan, kemudian yang bersangkutan tanggal 21 membuat Laporan Polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/8).
Kata Argo, dalam laporan itu Aris merasa terhina dengan ucapan Novel di email. "Kata- katanya saya enggak apal. Yang pasti yang bersangkutan merasa tersinggung. Undang-Undang ITE," katanya.
Baca juga:
Benang kusut kasus penyiraman Novel Baswedan
Antara jenderal polisi, Novel Baswedan dan Direktur Penyidikan KPK
Polisi mengaku tak tinggal diam di kasus Novel
Menanti keberanian KPK beri sanksi tegas ke Brigjen Aris Budiman
Ketua KPK belum berniat kembalikan Brigjen Aris ke Polri
Bamsoet tuding KPK tangkap Walkot Tegal buat imbangkan opini publik
Usai panggil Direktur Penyidikan KPK, ini catatan Pansus angket