Bamsoet tuding KPK tangkap Walkot Tegal buat imbangkan opini publik
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno (SMS) pada hari Selasa (29/8) lalu. Wanita yang akrab disapa Bunda Shita itu diduga menerima suap untuk pengadaan alat kesehatan dan pengelolaan dana kesehatan di RSDU Kardinah, Tegal Jawa Tengah.
Anggota Pansus angket KPK dari Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai OTT yang dilakukan KPK secara beruntun adalah untuk menyeimbangkan opini publik. "Menurut saya ini kan mengimbangkan opini publik. Ini keseimbangan, mereka menjaga itu," kata Bamsoet, saat di hubungi, Kamis (31/8).
Politisi Partai Golkar itu juga menganggap kegiatan OTT KPK selalu bertepatan dengan salah satu peristiwa yang menyorot perhatian masyarakat. Namun ia menilai bahwa itu hal yang biasa dilakukan.
"Ketika ada hakim yang menerima pergantian dari KPK di selatan, OTT di Selatan. Biasalah itu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pengadaan alat kesehatan dan pengelolaan dana kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, Jawa Tengah. Dua tersangka selaku penerima suap; Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno (SMS) dan Amir Mirza Hutagalung (AMH). Satu tersangka lagi berperan sebagai pemberi suap; Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supardi (CHY).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan, uang suap diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan Siti Masitha-Amir Mirza di Pilkada 2018 Kota Tegal.
"Sejumlah uang ini diduga digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya di Kota Tegal itu, untuk Pilkada," terang Basaria di gedung KPK,Jakarta, Rabu (30/8).
Di tempat sama, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan total pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah senilai Rp 1,6 miliar, yang diterima keduanya antara Januari hingga Agustus 2017.
"Pada saat operasi tangkap tangan dilakukan pada 29 Agustus 2017, SMS dan AMH diduga menerima Rp 300 juta," kata Agus.
Karena ulahnya, Siti Masitha dan Amir Mirza sebagai diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya