Usai panggil Direktur Penyidikan KPK, ini catatan Pansus angket
Merdeka.com - Pansus angket memanggil Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Aris Budiman pada Selasa (29/8) lalu. Aris yang datang tanpa restu pimpinan KPK mengungkapkan beberapa masalah internal di lembaga antirasuah itu.
Pansus angket membuat catatan penting usai pertemuan dengan Aris. Menurut anggota Pansus angket dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni, ada dugaan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh penyidik senior tertentu dan kelompoknya secara berkelanjutan.
Hal itu tentu mengancam eksistensi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan berwibawa. "Keberadaan kelompok ini kerap mendominasi dan powerfull melampaui kewenangan komisioner," kata Sahroni dalam keterangannya, (31/8).
Sahroni melanjutkan,adanya klik-klik atau kelompok tertentu yang kerap melakukan tindakan-tindakan di luar koridor hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan di KPK. "Terbukti nyata dan ada," katanya.
Anggota komisi III itu melanjutkan, dalam pertemuan dengan Aris terungkap juga rekaman yang diputar di dalam persidangan Miryam, diakui secara tegas tidak utuh karena dipenggal-penggal dan secara sengaja ditayangkan sepotong-sepotong. Sehingga, kata dia, tidak menggambarkan fakta pemeriksaan yang sebenarnya.
"Terbukti nyata ada konflik internal yang tajam antara penyidik senior tertentu bersama kelompoknya yang selama ini mendominasi dan power full di KPK, dengan penyidik lainnya terutama yang berasal dari Polri. Kondisi ini harus segera diakhiri karena dapat mengganggu agenda pemberantasan korupsi dan rawan dibajak oleh kepentingan tertentu di luar kepentingan negara dan rakyat," ungkapnya.
Terakhir, kata dia, banyaknya kasus yang mandek dan banyaknya orang yang sudah terlanjur ditersangkakan namun tidak juga di sidangkan atau dilimpahkan ke pengadilan hingga tahunan karena diduga minimnya alat bukti.
"Mengonfirmasi pernyataan Prof Romli di hadapan sidang Pansus Hak Angket KPK beberapa waktu lalu. Bahwa sedikitnya ada 26 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kelompok penyidik tertentu tersebut, tanpa bukti awal permulaan yang cukup," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya