Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Nurhadi Ditangkap Penyidik KPK
Nawawi mengatakan, Ferdy Yuman atau FY ditangkap lantaran sudah lebih dahulu dijerat sebagai tersangka oleh KPK. FY diduga menghalangi proses penyidikan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ferdy Yuman (FY) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 9 Januari 2021 malam kemarin. Ferdy Yuman (FY), ditangkap di Malang, Jawa Timur.
"Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Minggu (10/1).
Nawawi mengatakan, Ferdy Yuman atau FY ditangkap lantaran sudah lebih dahulu dijerat sebagai tersangka oleh KPK. FY diduga menghalangi proses penyidikan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di kota Malang, Jawa Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (10/1).
Ali mengatakan, Ferdy Yuman yang sudah dijerat sebagai tersangka ini tengah dalam perjalanan ke markas lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Berikutnya tim KPK akan membawa yang bersangkutan ke Gedung KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ali.
Nawawi melanjutkan, dengan penangkapan Ferdy Yuman, KPK mengultimatum para pihak yang berani menghalang-halangi proses penyidikan perkara yang ditangani pihaknya.
"Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa," kata Nawawi.
"Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana menghalang-halangi upaya lidik sidik dalam penanganan perkara tersangka NHD dkk," kata Nawawi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sidang Kasus Nurhadi, Saksi Kunci KPK Dinilai Ungkap Kebohongan
Berkas Rampung, Penyuap Nurhadi Segera Disidang
Berkas Penyidikan Rampung, Penyuap Nurhadi Segera Diadili
Menantu Nurhadi Reaktif Covid-19, Sidang Dugaan Suap MA Ditunda
Kubu Nurhadi Tunggu Kesaksian Hiendra Soenjoto Ungkap Fakta Persidangan
Kuasa Hukum Sebut Nurhadi Renovasi Rumah dari Hasil Usaha Sarang Burung Walet