Menantu Nurhadi Reaktif Covid-19, Sidang Dugaan Suap MA Ditunda
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono dikabarkan reaktif Covid-19. Menantu mantan Sekretaris MA Nurhadi itu harus melakukan tes swab.
Hal ini diketahui saat hendak dimulainya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sehingga persidangan terhadap Nurhadi dan Rezky terpaksa ditunda.
"Jadi sidang ini ditunda terdakwa dua saudara Rezky berdasarkan rapid antigen reaktif. Untuk itu diperlukan langkah berikutnya swab PCR," kata tim kuasa hukum, Muhammad Rudjito di PN Tipikor Jakarta, , dilansir Antara, Rabu (6/1).
Rudjito menyampaikan, hasil tes swab PCR baru akan diketahui sehari setelahnya. Sehingga bila dinyatakan negatif, sidang akan dilanjutkan pada Jumat 8 Januari 2021 mendatang.
"Kalau hasilnya negatif hari Jumat akan dilakukan persidangan," ujar Rudjito.
Sedianya dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi Iwan Cendikia Liman ke dalam persidangan. Dia menegaskan, selama proses persidangan belum terbukti adanya aliran uang pengurusan perkara kepada Nurhadi.
"Sampai saat ini kami tim kuasa hukum masih berkeyakinan bahwa dakwaan Jaksa dengan perkara Nurhadi yang kaitannya dengan pengurusan perkara kami meyakini, bahwa itu tidak ada bukti sama sekali. Sampai saat ini sama sekali tidak ada bukti dalam konteksnya pengurusan perkara," tegas Rudjito.
Diketahui, Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014—2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014—2017.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya