Pesan tegas Kapolri untuk ormas dan MUI
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengirim pesan untuk ormas dan MUI. Ormas diingatkan agar tidak melakukan sweeping. Sebab, polisi bakal menangkap mereka yang sweeping. Kapolri juga meminta MUI berkoordinasi sebelum mengeluarkan fatwa. Agar fatwa tidak tidak menimbulkan keresahan dan persoalan di masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa No. 56 tahun 2016 yang belakangan membuat heboh masyarakat. Isinya larangan menggunakan atribut keagamaan non-muslim pada saat Natal. Fatwa ini diterbitkan pada 14 Desember 2016. Dalam fatwanya, MUI mengharamkan umat Islam menggunakan atribut agama lain.
"Menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin lewat publikasi fatwanya di Jakarta.
Fenomena yang terjadi, saat memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, supermarket, department store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan mengharuskan karyawannya yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-Muslim. Ketua MUI Ma'aruf Amin berharap pemilik perusahaan tidak memaksakan karyawannya yang beragama Islam untuk menggunakan atribut non muslim.
"Kita juga minta agar fatwa ini tersosialiasi ke masyarakat dan pemilik perusahaan untuk tidak lagi memaksa karyawannya menggunakan atribut yang tidak sesuai dengan agamanya," pinta Ma'ruf.
Fatwa ini pada akhirnya menimbulkan polemik karena dijadikan landasan bagi ormas melakukan sweeping. Massa Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur mendatangi sejumlah mal di Kota Surabaya, Minggu (18/12). Mereka mengaku sekadar ingin menyosialisasikan fatwa MUI tentang larangan penggunaan atribut keagamaan non-muslim di mal dan pusat perbelanjaan. Di Solo, sekelompok orang melakukan aksi sweeping disertai dengan perusakan di Restoran Social Kitchen. Puluhan orang berjubah itu datang ke restoran dengan mengendarai sepeda motor. Mereka langsung masuk dan merusak beberapa barang di dalamnya. Bahkan, mereka melakukan pemukulan terhadap pengunjung restoran. Polda Jawa Tengah menangkap lima orang dan merek dijerat dengan pasal penganiayaan dan pasal pengancaman.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian geram dengan peristiwa-peristiwa tersebut. Ada pesan khusus yang harus diperhatikan ormas. Kapolri sudah mengeluarkan instruksi tegas kepada anak buahnya di seluruh Indonesia untuk menindak tegas ormas yang melakukan sweeping. "Saya sudah perintahkan tangkap semua yang terlibat," Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai rapat di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (20/12).
"Saya ingatkan jajaran kepolisian sekali lagi, kalau ada sweeping-sweeping tangkap! Kekerasan tangkap, pelanggaran hukum tangkap!" tegasnya.
Kapolri mengatakan, ormas yang berbondong-bondong menggeruduk pusat perbelanjaan dan restoran sangat meresahkan masyarakat. Seluruh Kapolda sampai Kapolres sudah diperintahkan untuk membubarkan ormas yang mencoba datang ke mal atau ruang publik secara berbondong-bondong untuk mensosialisasikan fatwa MUI tersebut.
Dia memerintahkan anak buahnya menggunakan pasal 218 KUHP untuk menjerat ormas yang tidak mengindahkan peringatan polisi. Mantan Kapolda Metro Jaya ini juga mengancam anggota ormas dengan hukuman tujuh tahun penjara jika melukai anak buahnya jika melawan saat dibubarkan.
"Gunakan pasal 218 KUHP. Barang siapa yang diperintahkan bubar tapi tidak membubarkan diri dapat dipidana. Kalau seandainya dia melawan, ada korban luka dari kita itu ancamannya tujuh tahun. Gunakan itu," ucap Tito.
Mantan Kepala BNPT ini mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan sweeping sehingga mengganggu ketertiban dan menimbulkan kegaduhan. Dia kembali mengingatkan, ormas tidak boleh melakukan tindakan sendiri yang mengganggu hak asasi masyarakat, ketertiban masyarakat atas nama menegakkan fatwa MUI.
"Mengancam, mengambil barang atribut dan lain-lain, tangkap! Itu namanya perampasan, pencurian kekerasan, penganiayaan."
Tidak hanya ormas, Kapolri juga mengirim pesan khusus pada MUI. Pesan ini sesuai hasil rapat pemerintah dan Polri. Tito meminta MUI tidak buru-buru mengeluarkan fatwa. Sebelum mengeluarkan fatwa, MUI diminta berkoordinasi dengan kepolisian sebelum mengeluarkan fatwa. Koordinasi diperlukan agar fatwa yang dikeluarkan tidak menimbulkan keresahan dan persoalan. Pertimbangan mengeluarkan fatwa jangan sampai berasal dari satu persepsi atau satu sumber pertimbangan, tetapi juga harus mempertimbangkan dari berbagai perspektif.
"Ya tolong komunikasikan sebelum (Fatwa) dikeluarkan. Jangan dikeluarkan dulu baru dikoordinasikan kepada kita. Seolah-olah kami yang minta," imbuhnya.
Nantinya Tito akan mengirimkan perwakilan dari kepolisian yang bertugas melakukan koordinasi dengan MUI untuk menggodok sebuah fatwa sebelum dikeluarkan. "Kita akan lihat, kalau itu fatwanya positif yang kami akan bantu sosialisasikan," tutupnya.
Baca juga:
Polri: Tidak ada toleransi buat aksi sweeping
MUI tak benarkan ormas lakukan sweeping atas nama penegakan fatwa
MUI: Fatwa muslim tak boleh beratribut natal tak berpotensi polemik
MUI kecam aksi sweeping ormas terkait fatwa MUI soal atribut natal
Ini dasar MUI keluarkan fatwa larangan atribut Natal untuk muslim
MUI sebut fatwa larangan muslim beratribut Natal bentuk kebhinekaan
Kapolri: Ormas tak boleh bertindak langgar hukum atas nama fatwa MUI