Pertentangan dalam putusan MK disebut sering terjadi
Hal ini sejalan dengan asas the living constitution.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengundang polemik di bidang penegakan hukum. Bahkan Mahkamah Agung (MA) menyebut putusan tersebut tidak konsisten lantaran bertentangan dengan putusan sebelumnya pada tahun 2010 tentang pasal sama, yang menyatakan PK tetap hanya dapat dilakukan sekali.
Terkait polemik ini, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan pertentangan putusan MK merupakan hal wajar. Menurut dia, hal ini sejalan dengan asas 'the living constitution' atau konstitusi yang hidup, selalu menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman.
"Itu sering terjadi," ujar Irman di gedung MK, Jakarta, Kamis (8/1).
Irman mencontohkan dengan kasus uji materi terkait peluang adanya calon independen. Menurut dia, pada awalnya MK menolak permohonan uji materi, tetapi beberapa tahun kemudian dikabulkan.
"Yang berlaku adalah putusan paling baru," ungkap dia.
Lebih lanjut, terkait dengan penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014, Irman menyatakan hal itu terlarang. Dia menegaskan, MA harus patuh pada putusan MK yang menyatakan PK dapat diajukan berkali-kali.
"MA tidak boleh menentang putusan MK," kata dia.
Baca juga:
Hakim Agung dukung surat edaran MA, PK hanya bisa sekali
Masa jabatan habis, Hamdan Zoelva berkemas dan pamitan di MK
Hakim MK Suhartoyo bantah pernah bebaskan Sudjiono Timan
Hakim MK Palguna akui pernah jadi anggota Fraksi PDIP
I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo resmi jadi Hakim Konstitusi
Jokowi lantik I Dewa Gede Palguna sebagai hakim MK
Ini kata MA dituding langgar konstitusi karena pembatasan PK