Hakim Agung dukung surat edaran MA, PK hanya bisa sekali
Merdeka.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar menilai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7 Tahun 2014 tentang pembatasan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sangat tepat dijadikan dasar hukum. Artidjo pun mendukung pengajuan PK boleh dilakukan hanya satu kali saja, tidak berkali-kali.
"Satu kali itu saya kira dasarnya kuat (SEMA), UU kita sendiri. Jadi untuk itu yang tepat itu SEMA," ujar Artidjo di Istana Negara, Rabu (7/1).
Apalagi kata Artidjo, dasar hukum yang dikeluarkannya SEMA itu sangat kuat merujuk pada UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA. "Dasar hukum kita kuat, dua UU, UU kuasa kehakiman dan UU MA," ujarnya.
Namun demikian, Artidjo tidak bisa membenarkan dasar hukum SEMA itu dapat langsung bisa dijadikan eksekusi. Sebab, katanya, terdapat putusan MK terkait pengajuan PK berkali-kali itu. Menurut Artidjo, di lingkungan Mahkamah Agung yang dijadikan dasar hukum adalah SEMA, tidak bisa diterapkan pada putusan MK.
"UU kita sendiri yang kita pakai. Jadi dengan demikian tak bisa cuma beberapa tahun, apa dasarnya? jadi reasoningnya itu kedua uu menyebutnya hanya satu kali," ujarnya.
Artidjo mengatakan sangat disayangkan putusan MK yang membolehkan pengajuan PK berkali-kali tersebut dimanfaatkan oleh para terpidana mati narkoba. Artidjo juga tidak ingin pengadilan Indonesia dinilai tidak memiliki wibawa atas kasus tersebut.
"Jadi maksud kita, saya ini kan sering mengadili narkoba beberapa kilo. Jadi apakah kita membiarkan negara kita jadi anu, hukuman pidana itu kan tugasnya menjaga wibawa marwah negara kita. Supaya wibawa kita tak dilecehkan pengedar narkoba itu atau penjahat lain harus ada ketegasan. Negara kita harus dijaga," ujar Artidjo.
Putusan MK yang membolehkan pengajuan PK lebih dari satu kali itu disyaratkan adanya novum baru. Namun, MK justru menghapus syarat novum baru yang didasarkan pada pengetahuan konstitusional bersyarat di dalam KUHAP. Alhasil, celah ini yang dipakai terpidana mati narkoba untuk mengajukan PK.
Atas hal ini, Artidjo menilai sangat jarang terpidana mati mengajukan novum. Tapi akibat adanya penghapusan pasal itu di KUHAP, Artidjo khawatir terpidana mati narkoba justru membuat seolah-olah produk novum.
"Itu jarang, saya belum menemukan itu. Novum itu hal baru yang tidak ditemukan pada persidangan sebelumnya. Jangan novum itu dibuat baru misalnya pernyataan ini atau itu. Itu produk baru, produk baru itu bukan novum. Novum itu dulu ada tapi belum ditemukan. Orang sekarang itu seolah novum itu produk baru. Itu bukan novum," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, MK telah menghapus Pasal 268 ayat (3) KUHAP sehingga membolehkan PK diajukan berkali-kali. Putusan tersebut sudah final dan wajib diikuti oleh semua lembaga negara, termasuk juga MA dan apabila tidak ditaati maka hal itu termasuk pembangkangan terhadap konstitusi.
"Secara lebih tegas bisa dikatakan ketidakpatuhan terhadap putusan MK merupakan disobedience atau pembangkangan terhadap putusan MK. Kalau itu terjadi maka itu adalah pelanggaran konstitusi," ujar Arief di kantornya, Jakarta, Senin (5/1).
Arief mengatakan, MK merupakan lembaga penafsir konstitusi tertinggi yang setiap putusannya bersifat final. Sehingga, menurut dia, setiap putusan MK tidak boleh ditafsirkan sendiri oleh lembaga lain sesuai kewenangannya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya