LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Persidangan Ahmad Dhani Dikebut, Seminggu Dijadwalkan Dua Kali

Hakim menjelaskan alasan sidang kasus Ahmad Dhani ini harus digelar seminggu dua kali. Salah satunya agar persidangan berjalan efektif dan efisien mengingat status penahanan Ahmad Dhani merupakan tahanan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

2019-02-07 15:29:54
Ahmad Dhani
Advertisement

Sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani atau bernama asli Dhani Ahmad Prasetyo, bakal dikebut. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menetapkan jadwal sidang Ahmad Dhani digelar seminggu dua kali.

Penetapan jadwal sidang seminggu dua kali ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriono. Di hadapan tim Kejaksaan dan kuasa hukum Ahmad Dhani, hakim menetapkan jadwal digelar seminggu dua kali.

"Sidang akan kita gelar setiap hari Selasa dan Kamis ya," ujarnya, Kamis (7/2).

Advertisement

Dia menjelaskan alasan sidang kasus Ahmad Dhani ini harus digelar seminggu dua kali. Salah satunya agar persidangan berjalan efektif dan efisien mengingat status penahanan Ahmad Dhani merupakan tahanan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Keputusan penetapan jadwal sidang yang digelar seminggu dua kali ini pun langsung disetujui oleh Jaksa maupun kuasa hukum Ahmad Dhani. Meski, di sela-sela itu, kuasa hukum Ahmad Dhani tetap memprotes penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng.

"Baik, karena sudah setuju semua, maka sidang kita tunda pada Selasa tanggal 12 Februari dengan agenda pembacaan nota keberatan dari kuasa hukum," ucapnya sembari mengetukkan palu sidang.

Advertisement

Sebelumnya, dengan mengenakan kaos warna hitam bertuliskan tahanan politik dan blangkon, Ahmad Dhani mendengarkan dengan seksama dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Dedy Arisandi.

Jaksa membacakan secara keseluruhan dakwaan yang berlangsung sekitar 20 menit. Dalam dakwaan jaksa, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 27 ayat 3 sendiri berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan pasal 45 ayat 1 sendiri tentang ketentuan pidana atas pasal 27 ayat 3.

"Terdakwa telah membuat vlog bertempat di Hotel Mojopahit pada 2018 lalu," ujar Jaksa Dedy.

Dalam vlog tersebut, tambah jaksa, Ahmad Dhani menyebutkan kata-kata idiot dengan menunjuk serombongan orang yang tengah berdemo di luar hotel tempat Ahmad Dhani menginap.

Usai dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriono lantas menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani kini dalam status tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memerintahkan penahanan saat vonis satu tahun enam bulan penjara dijatuhkan terhadapnya. Atas vonis itu, politikus Partai Gerindra itu mengajukan upaya banding.

Di Jawa Timur, Ahmad Dhani jadi tersangka karena vlog berujar 'idiot'. Perkaranya sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang perdananya digelar pada Kamis, 7 Februari 2019.

Baca juga:
Masa Orientasi, Ahmad Dhani Huni Blok Pengenalan Lingkungan Rutan Medaeng
Ahmad Dhani Dititipkan ke Rutan Medaeng Usai Sidang Perdana di Surabaya
Didakwa Pencemaran Nama, Ahmad Dhani Dinilai Sengaja Sebar Konten Penghinaan
Batal Dikembalikan ke Cipinang, Dhani Langsung Dijebloskan ke Rutan Medaeng
Kasus Ucapan 'Idiot', Ahmad Dhani Didakwa Pasal Pencemaran Nama Baik
Ahmad Dhani Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan Jaksa Terkait Kasus 'Idiot'

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.