Permohonan justice collaborator mantan pejabat Bakamla ditolak
Jaksa Ahmad Yani menjelaskan alasan JC Nofel Hasan ditolak lantaran ia tidak mengungkap secara sepenuhnya perihal keterlibatan pihak lain dalam kongkalikong pembahasan proyek di Bakamla.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Justice Collaborator oleh Nofel Hasan, terdakwa penerima suap pengadaan proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dari kasus ini, Nofel dituntut 5 tahun penjara karena menerima Rp 1 miliar.
Jaksa Ahmad Yani menjelaskan alasan JC Nofel Hasan ditolak lantaran ia tidak mengungkap secara sepenuhnya perihal keterlibatan pihak lain dalam kongkalikong pembahasan proyek di Bakamla.
"Ada beberapa yang dipenuhi seperti pengembalian aset tindak pidana. Tapi, untuk memenuhi syarat jadi JC itu ada beberapa (kriteria) termasuk ungkap peran pelaku lain atau bukti-bukti. Kami menganggap seperti itu, karena di sidang awal enggak mengaku, beliau baru mengaku pas sudah ditetapin sebagai tersangka," ujar Jaksa Kiki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
Disinggung mengenai ketidakterbukaan Nofel terkait Fayakhun menjadi alasan penolakan JC, Jaksa Kiki tidak menjelaskan secara detil. Terlebih lagi, dalam analisa yuridis dalam surat tuntutan Nofel tidak disebutkan peran Fayakhun secara rinci dalam pembahasan proyek pengadaan alat satelit monitoring dan drone.
Dia mengatakan, pertimbangan surat tuntutan fokus atas perbuatan terdakwa, bukan sebaliknya. Apalagi menurut Kiki, Nofel tidak berhubungan langsung dengan Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR saat itu.
"Kita fokus kepada materi perbuatan terdakwanya. Sedangkan si terdakwanya itu sendiri enggak berhubungan langsung dengan Fayakhun yang berhubungan langsung dengan Fayakhu kan si Fahmi Darmawansyah sama si Habsyi (Ali Fahmi)," ujarnya.
Diketahui, Nofel dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Ia dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Mantan pejabat Bakamla Nofel Hasan dituntut 5 tahun penjara
Golkar belum pecat Fayakhun usai jadi tersangka suap di Bakamla
Wasekjen Golkar minta Fayakhun tabah jadi tersangka suap Bakamla
KPK tunjukkan barang bukti uang hasil OTT Bupati Subang dan Bakamla
KPK tetapkan Anggota DPR Fayakhun Andriadi tersangka baru kasus Bakamla
Novanto kaget politisi Golkar Fayakhun jadi tersangka kasus Bakamla