Permohonan di Tolak MK, Caleg Petahana Golkar Gagal Masuk Senayan
Rambe dalam permohonannya mendalilkan bahwa terjadi pengurangan perolehan suara sebanyak 2.009 di Kecamatan Lahomi, Mandrehe dan Lolofitu Moi dari yang seharusnya 54.250 suara. Namun, KPU hanya menetapkan perolehan Rambe sebanyak 52.441 suara.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan caleg petahana Partai Golkar nomor urut 1 Rambe Kamarul Zaman. Hakim menolak gugatan yang diajukan atas adanya perselisihan suara di Dapil Sumatera Utara 2.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata hakim ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8).
Rambe dalam permohonannya mendalilkan bahwa terjadi pengurangan perolehan suara sebanyak 2.009 di Kecamatan Lahomi, Mandrehe dan Lolofitu Moi dari yang seharusnya 54.250 suara. Namun, KPU hanya menetapkan perolehan Rambe sebanyak 52.441 suara.
Kemudian, Rambe menyebut KPU Nias Barat melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Mulai dari prosedur, tata cara, dan mekanisme dalam rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah, Hakim MK Arief Hidayat menyebut, berdasarkan bukti dan saksi terbukti masalah yang didalilkan termohon telah diselesaikan pada saat rekapitulasi secara berjenjang. Kemudian tidak terbukti terjadi adanya pengurangan suara terhadap Rambe.
"Oleh karena itu dalil pemohon mengenai adanya pengurangan suara pemohon sejumlah 2.009 suara di Kabupaten Nias Selatan tidak terbukti," ujar Arief saat membacakan pertimbangan.
Dengan ditolaknya permohonan itu, Rambe Kamarul Zaman tetap memperoleh 52.441 suara atau terbanyak kedua setelah Lamhot Sinaga sebesar 53.398 suara. Partai Golkar sendiri hanya memiliki satu jatah kursi di Dapil Sumut 2, sehingga Lamhot yang melenggang ke Senayan.
Baca juga:
MK Tolak Gugatan 'Foto Cantik' Caleg DPD NTB, Evi Apita Maya Tetap Lolos ke Senayan
Kabulkan Gugatan Gerindra, MK Perintahkan KPU Hitung Suara Ulang di 135 TPS Sumut
Hari ini MK Bacakan Putusan 55 dari 260 Gugatan Caleg Pemilu 2019
KPUD Bisa Langsung Tetapkan Caleg Terpilih Usai Putusan MK
Pelantikan Anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2019-2024 Tunggu Putusan MK
KPU Puas Sesi Pertama Sidang Putusan Sengketa Pileg Banyak Ditolak MK
Gugat Rekan Satu Dapil Tanpa Izin DPP, Permohonan Caleg Hanura Ditolak MK