Pelantikan Anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2019-2024 Tunggu Putusan MK
Merdeka.com - Masa bakti Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 akan habis pada 10 Agustus 2019 mendatang. Tetapi, legislator terpilih periode selanjutnya masih belum dilantik karena menunggu ketetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami masih menunggu putusan MK di daerah pemilihan yang ada sengketa," kata Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni di Bekasi, Selasa (6/8).
Menurut Nurul, ada satu sengketa pemilu yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) di daerah pemilihan dua Bekasi Utara antara PPP dan Golkar. Sengketa itu dijadwalkan pekan ini akan diputus oleh MK.
"Kemungkinan tanggal 8-9 Agustus putusannya," kata Nurul.
Nurul mengatakan, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri nomor 172/3914/OTDA tanggal 24 Juli, tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Kabupaten/Kota 2019, disebutkan masa bakti anggota DPRD periode 2014-2019 sampai dengan pelantikan Anggota DPRD baru.
"Masa bakti anggota DPRD sampai dilantik anggota baru. Jadi tidak ada masalah meskipun masa bakti DPRD sebelumnya melampaui masa bakti sampai 10 Agustus," ujar dia.
Pelantikan diagendakan di gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur. Pelantikan akan dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Adapun yang mengambil sumpah jabatan adalah Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
sidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaSebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaPKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca Selengkapnya