Perketat PPKM Mikro, Anak-Anak Dilarang Masuk Mal di Depok hingga 5 Juli
Berdasarkan rilis dari Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) Satgas Pusat tanggal 29 Juni 2021, setelah 22 pekan Kota Depok berada di zona risiko sedang (oranye), dalam pekan ini Kota Depok bersama 9 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat kembali masuk ke dalam kategori daerah dengan zona risiko tinggi atau zona merah.
Pemerintah Kota Depok memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Diputuskan anak-anak di bawah usia 5 tahun dilarang masuk ke pusat perbelanjaan alias Mal.
Selain itu, ibu hamil dan lanjut usia (lansia) juga tidak diperkenan masuk area pusat perbelanjaan atau mal.
"Pusat Perbelanjaan atau mal, supermarket, minimarket, beroperasi juga dibatasi beroperasi, yaitu sampai dengan pukul 19.00 Wib, dengan kapasitas 30 persen," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Selasa (29/6).
Larangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tertanggal 28 Juni 2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kedelapan.
Kebijakan tersebut berlaku selama satu pekan, terhitung mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021.
Berdasarkan rilis dari Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) Satgas Pusat tanggal 29 Juni 2021, setelah 22 pekan Kota Depok berada di zona risiko sedang (oranye), dalam pekan ini Kota Depok bersama 9 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat kembali masuk ke dalam kategori daerah dengan zona risiko tinggi atau zona merah, dengan score 1,8.
Untuk itu Mohammad Idris yang juga Wali Kota Depok mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dengan tidak berkerumun.
"Tetaplah di rumah kalau tidak ada keperluan darurat," ujarnya.
Lebih lanjut Idris mengatakan untuk warga yang membutuhkan layanan pengaduan, saat ini selain layanan pengaduan di masing-masing Puskesmas, sudah ditunjuk contact person di masing-masing kecamatan dari unsur Tim Pengawas Covid-19 Kecamatan.
Untuk layanan ambulance, selain 119 dan Puskesmas, warga dapat menghubungi Ambulance Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Ambulance PMI Kota Depok. Seperti dilansir Antara.
Baca juga:
Pemkot Depok Larangan Restoran Hingga Kafe Layani Makan di Tempat
Pimpinan DPR Dengar Kabar Wacana PPKM Darurat di DKI Jakarta
Pukul Bisnis, Pembatasan Jam Operasional Mal Diminta Dikaji Ulang
Indikator Penerapan PPKM Mikro Darurat: Kasus di Atas 20.000
Satgas Covid-19: Mal Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 5 Sore
Imbas PPKM Mikro, Pedagang Warteg di Jakarta Menjerit