Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imbas PPKM Mikro, Pedagang Warteg di Jakarta Menjerit

Imbas PPKM Mikro, Pedagang Warteg di Jakarta Menjerit warteg. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pedagang Warung Tegal (Warteg) di Jakarta menjerit akibat larinya pembeli yang didominasi oleh pekerja kantoran, menyusul kembali diterapkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di seluruh wilayah Indonesia, termasuk ibu kota untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

"Ya, posisi kita kembali menjerit sekali setelah kehilangan pembeli dari kalangan kantoran. Karena kan Pemberlakuan PPKM Mikro untuk atasi Covid-19 juga membuat aturan Work From Home (WFH) meningkat jadi 75 persen," jelas Ketua Koordinator Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) Mukroni saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (29/6).

Mukroni melanjutkan, akibat peningkatan kebijakan WFH menjadi 75 persen di masa PPKM Mikro, membuat jumlah karyawan yang juga konsumen setia warteg berkurang drastis. Imbasnya omzet penjualan warteg menjadi berkurang drastis.

"Karena kan yang makan ke Warteg mungkin cuma sisa karyawan yang hanya 25 persen. Otomatis omzet kita turun drastis lah," terangnya.

Dia berharap, penerapan kebijakan PPKM Mikro di lapangan bisa lebih ramah terhadap kelompok UMKM, termasuk Warteg. Di antaranya tidak membatasi jam operasional bagi pelaku usaha yang kooperatif terhadap protokol kesehatan.

"Karena kan kalau jam (operasional) dibatasi itu berpengaruh langsung terhadap pengurangan jumlah pembeli. Jadi, saat PPKM Mikro ini kegiatan ekonomi tetap bisa berlangsung tentunya dengan protokol kesehatan tadi," tekan Mukroni mengakhiri.

Sebelumnya, Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro yang akan berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Salah satunya, kegiatan Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor hanya boleh 25 persen.

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro. Arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian diri akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli 2 minggu ke depan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/6).

Hal tersebut dilakukan lantaran kasus Covid-19 menunjukkan tren kenaikan setelah lima pekan pasca liburan Idul Fitri, terutama di beberapa daerah yang sudah masuk Zona Merah. Oleh karena itu, untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah melakukan tindakan yang cepat, dengan melakukan penguatan PPKM Mikro serta mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP