Perkasal 20 Tahun 2025 Resmi Terbit, Ini Aturan Baru soal Kompi Produksi Pangkalan TNI AL
Ali mengatakan, nantinya Kompi Lanal itu akan dibawah Staf Teritorial Angkatan Laut (Steral).
Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana Muhammad Ali resmi menerbitkan Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut (Perkasal) Nomor 20 Tahun 2025. Regulasi terbaru ini mengatur struktur organisasi serta tugas pokok kompi produksi di pangkalan-pangkalan TNI Angkatan Laut guna mendukung efektivitas operasional dan logistik matra laut.
Terkait hal itu, Ali mengatakan, nantinya Kompi Lanal itu akan dibawah Staf Teritorial Angkatan Laut (Steral). Sehingga, setiap Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) mempunyai Asisten Teritorial (Aster).
"Aster masing-masing yang mengurusi masalah kompi-kompi atau kelompok-kelompok pertanian, peternakan maupun perikanan," kata Ali kepada wartawan di Mabesal, Cilangkap, Jakarta, Selasa (26/8).
Jenderal bintang empat ini menjelaskan, untuk Angkatan Laut sudah diarahkan untuk melaksanakan pertaniannya yakni kedelai. Kemudian, untuk perikanannya yaitu macam-macam seperti udang hingga ikan.
"Kemudian untuk perkebunannya juga kita lebih mengarah ke arah yang bisa pesisir, diarahkan ke situ," jelasnya.
"Kemudian membina, Steral juga membina masyarakat-masyarakat maritim dan masyarakat-masyarakat melayan yang ada di daerahnya masing-masing," dia menambahkan.
Berikut salah satu isi Perkasal Nomor 20 Tahun 2025:
BAB II
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 3
Kompi Produksi Lanal merupakan unsur pelaksana Lanal yang berkedudukan langsung di bawah Danlanal.
Pasal 4
Kompi Produksi Lanal bertugas melaksanakan pembinaan Ketahanan Pangan wilayah untuk mengoptimalkan ketersediaan bahan Pangan di wilayahnya dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang Ketahanan Pangan.
Pasal 5
Daiam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kompi Produksi Lanal menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. mengoptimalkan lahan pertanian secara terpadu untuk menciptakan ketersediaan bahan Pangan dan pasca panen di wilayah.
b. mengembangbiakkan dan membudidayakan hewan ternak untuk mendapatkan manfaat dan hasil optimal di wilayah.
c. pembudidayaan perikanan air tawar, payau dan laut serta pembinaan perikanan tangkap sesuai kondisi wilayah dalam rangka pembinaan logistik wilayah.
d. mengembangkan dan membina infrastruktur pertanian, peternakan serta perikanan sesuai dengan Rencana Rinci Wilayah Pertahanan TNI Angkatan Laut dan penyediaan sumber energi alternatif terutama energi terbarukan.
e. pengembangan dan pengelolaan sumber daya air, pembinaan, pengendalian irigasi serta drainase di wilayah.
f. melakukan pembinaan kesehatan masyarakat.
g. mengolah dan menyampaikan informasi untuk pihak di dalam dan di luar lingkungan TNI/TNI Angkatan Laut guna mendukung tugas satuan.