LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Perkara cuti petahana proses final, paling lambat Agustus diputus MK

Arief menyampaikan jika sebenarnya Mahkamah Konstitusi (MK), dan para hakim sangat berharap jika segera dibentuk badan peradilan khusus untuk melayani Pilkada.

2017-07-14 20:00:00
Mahkamah Konstitusi
Advertisement

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan mengenai putusan tentang uji materi pasal 70 (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana. Ia mengatakan jika proses sudah hampir selesai, paling telatnya Agustus akan disampaikan.

"Berkenaan dengan kasus perkara cuti petahana sudah dalam proses final. Mohon doa restu, pada Juli atau awal Agustus akan diucapkan. Karena proses sudah sampai tahap final," kata Arief di ruang delegasi Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jum'at (14/7).

Arief melanjutkan jika soal uji materi cuti bagi petahana ini bukan masalah dipercepat atau tidaknya. Ia berharap kualitas meningkat dan kecepatannya meningkat.

"Tapi mohon bisa hitung secara obyektif mengenai jumlah waktu penyelesaian perkara, tidak hanya PUU saja, tapi juga menangani jumlah putusan Pilkada, Jumlahnya banyak. Itu mohon dimengerti," jelas Arief.

Arief menyampaikan jika sebenarnya Mahkamah Konstitusi (MK), dan para hakim sangat berharap jika segera dibentuk badan peradilan khusus untuk melayani Pilkada.

"Mahkamah ini para hakim sangat berharap kalau pembentuk undang-undang segera bentuk badan peradilan khusus yang menangani Pilkada," jelas Arief.

Menurut Arief itu akan lebih baik. Sehingga ia hanya menangani sesuai kewenangan yang diberikan oleh UUD.

"Kewenangan yang diberikan oleh UUD itu tanpa mengadili Pilkada. Pilkada diselesaikan oleh badan peradilan khusus. Itu sudah dinyatakan secara jelas oleh Mahkamah dalam putusannya," kata Arief.

Lanjut Arief jika dalam proses penanganan Pilkada yang dilakukan MK selama ini adalah proses transisi karena kewenangan itu belum diserahkan kepada badan peradilan khusus.

"Maka para hakim sebetulnya berharap pembentuk UU segera membentuk badan peradilan khusus. Sehingga kita bisa fokus menangani perkara-perkara yang kewenangannya diberikan oleh UUD," tutur Arief.

Baca juga:
Canda Arief Hidayat usai terpilih kembali jadi ketua MK
Ketua MK bantah ada pertemuan tertutup 8 hakim sebelum pemilihan
Ketua MK: Tanggung jawab jadi hakim tak cuma di dunia tapi akhirat
Wapres JK hadiri pengucapan sumpah Ketua MK terpilih
Arief Hidayat secara aklamasi terpilih kembali jadi Ketua MK
Sembilan hakim gelar rapat tertutup pemilihan ketua MK
HTI gugat Perppu Pembubaran Ormas ke MK Senin 17 Juli

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.