Perjanjian Indonesia-Australia Diteken Prabowo, PDIP Ingatkan Sifatnya Konsultasi dan Bukan Aliansi Militer
Hasnuddin menyampaikan catatan pertama yakni perjanjian yang dimaksud menggunakan kata kunci ‘konsultasi’.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyoroti soal perjanjian antara Indonesia dan Australia yang baru saja disepakati terkait kerja sama kedua negara. Ia mengingatkan agar kerja sama yang dimaksud bukan berarti Indonesia dan Australia menjadi aliansi.
Politikus PDIP itu menyatakan, Presiden Prabowo Subianto memiliki hak penuh untuk menandatangani perjanjian kerja sama internasional, selama dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara, serta tetap selaras dengan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Pernyataan ini disampaikan TB Hasanuddin menanggapi pernyataan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, yang menyebut bahwa Indonesia dan Australia telah meneken kesepakatan bilateral untuk memperkuat mekanisme konsultasi antara pemimpin dan menteri terkait isu keamanan.
"DPR RI belum menerima dokumen resmi perjanjian bilateral tersebut, sehingga analisis mendalam mengenai isi dan dampaknya belum dapat dilakukan. Namun, ada dua catatan penting yang bisa kita pahami dari pernyataan PM Albanese,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (14/11).
Hasnuddin menyampaikan catatan pertama yakni perjanjian yang dimaksud menggunakan kata kunci ‘konsultasi’. Hal ini dinilai menunjukkan bahwa perjanjian tersebut bersifat diplomasi normatif berbasis niat baik (good will) antarnegara, tanpa menimbulkan ketergantungan yang mengikat, dan tetap menghormati kedaulatan masing-masing pihak.
Catatan Kedua soal Perjanjian Tersebut
Kedua, terkait pernyataan bahwa kedua negara bisa mempertimbangkan langkah bersama menghadapi ancaman. Kang TB meminta pemerintah memberi penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pedoman diplomasi Indonesia.
"Penjelasan ini penting agar tidak muncul spekulasi bahwa Indonesia tengah membangun aliansi atau pakta pertahanan dengan Australia," tegasnya.
TB Hasanuddin sebagai anggota komisi pertahanan DPR itu menambahkan, kerja sama pertahanan antarnegara adalah hal yang wajar. "Namun harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan menempatkan kepentingan nasional Indonesia di atas segalanya," ujarnya.
Perjanjian yang Ditandatangani Prabowo
Seperti diketahui, Presiden Prabowo dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menandatangani Perjanjian Keamanan Bilateral Indonesia–Australia di Sydney, Australia. Kesepakatan itu dilakukan saat Prabowo melakukan kunjungan bilateral ke Australia selama satu hari.
Dalam keterangannya, Albanese menekankan bahwa kerja sama ini bukan sekadar simbol diplomatik, melainkan wujud nyata kepercayaan dan tanggung jawab bersama sebagai negara tetangga di wilayah yang penuh dinamika.