LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Periksa 5 Saksi, KPK Dalami Kasus Suap Bansos Juliari

Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Matheus Joko Santoso (MJS).

2021-03-17 10:27:23
Mensos Juliari Tersangka Korupsi Bansos Covid-19
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2020.

Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik menjadwalkan memeriksa lima saksi.

Mereka adalah Jocye Josephine (swasta PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero)), Jonni Sitohang (Direktur PT. Riskaindo Jaya), Kunto (swasta PT. Darma Lantara Jaya), Moto (swasta PT. Asricitra Pratama), dan Raka (swasta PT. Afira Indah Megatama).

Advertisement

Mereka akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Matheus Joko Santoso (MJS).

"Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3).

Belum diketahui apa yang hendak digali penyidik dari mereka. Namun, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP.

Advertisement

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK Perpanjang Penahanan Eks Pejabat Kemensos, Tersangka Suap Bansos Corona
KPK Usut Juliari Rekomendasikan Sritex jadi Perusahaan Penyedia Tas Bansos Corona
Saksi Sebut Staf Ahli Juliari Beri Perintah Hancurkan Barang Bukti Bansos Covid
Saksi Sebut Juliari Batubara Rekomendasikan Perusahaan Penyedia Tas Bansos Covid
Jaksa Hadirkan Staf Ahli dan Ajudan Juliari Batubara dalam Sidang Korupsi Bansos

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.