Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Perpanjang Penahanan Eks Pejabat Kemensos, Tersangka Suap Bansos Corona

KPK Perpanjang Penahanan Eks Pejabat Kemensos, Tersangka Suap Bansos Corona Mensos Juliari Batubara ditahan KPK. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Matheus merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos yang menjerat mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

"Selasa (16/3), tim penyidik KPK kembali melanjutkan penahanan MJS (Matheus) selama 30 hari ke depan di Rutan cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/3).

Ali mengatakan, Matheus akan menjalani perpanjangan penahanan sejak 17 Maret 2021 hingga 15 April 2021. Perpanjangan penahanan terhadap Matheus dilakukan karena tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas kasusnya.

"Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp10.000 perpaket sembako dengan harga Rp300.000. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp10.000. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP