LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Peremas dada perempuan di Gunungkidul mengaku hanya iseng

Pelaku pelecehan seksual dengan modus meremas dada wanita yang sedang berkendara sepeda motor di Hutan Tleseh, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul berhasil ditangkap anggota Polres Gunungkidul. Saat beraksi, RHN (35) warga Mojosari, Playen ini mengaku hanya iseng melakukan perbuatan tersebut.

2018-01-26 01:32:00
Pelecehan seksual
Advertisement

Pelaku pelecehan seksual dengan modus meremas dada wanita yang sedang berkendara sepeda motor di Hutan Tleseh, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul berhasil ditangkap anggota Polres Gunungkidul. Saat beraksi, RHN (35) warga Mojosari, Playen ini mengaku hanya iseng melakukan perbuatan tersebut.

"Gak ada motif lain. Saya cuma iseng," ujar RHN saat ditemui di Mapolres Gunungkidul, Kamis (25/1).

RHN mengaku saat melakukan pelecehan seksual terhadap korban P (19), dia sedang dalam perjalanan pulang usai bekerja di Kota Yogyakarta. Saat itu, kondisi jalan sedang sepi. Memanfaatkan situasi sepinya jalan, RHN pun beraksi. RHN yang mengendarai sepeda motor Mio dengan nomor polisi AB 6450 WW ini kemudian memepet P yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat memepet ini, tangan kiri RHN langsung meremas dada bagian kanan P.

Advertisement

"Saya pulang kerja dari Yogyakarta. Karena jalannya sepi saya pun melakukannya (meremas dada korban). Saya cuma iseng," ucap RHN.

RHN menyampaikan jika pelecehan seksual yang dilakukannya ini baru pertama kalinya dilakukan. RHN pun mengaku menyesal atas pelecehan yang dilakukannya terhadap korban P.

"Saya kapok. Baru pertama kali ini. Saya tidak akan mengulangi lagi," tutur RHN.

Advertisement

Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady menjabarkan jika perbuatan yang dilakukan RHN akan diproses secara hukum. Walaupun pelaku mengaku perbuatannya hanya iseng.

"Proses hukum tetap akan dilanjutkan. Pelaku akan dijerat dengan pasal 289. Ancaman hukumannya cukup berat yaitu maksimal 9 tahun penjara," urai Ahmad.

Ahmad menjabarkan korban P saat ini masih mengalami trauma. Korban didampingi tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul.

"Korban tidak mengalami luka fisik tetapi masih trauma. Korban saat ini masih kami dampingi untuk pemulihan psikisnya. Sedangkan untuk pelaku saat ini masih terus menjalani pemeriksaan," tutup Ahmad.

Baca juga:
Sesalkan pelecehan seksual, Gus Ipul ajak tenaga medis makin profesional
Khofifah: Seharusnya pasien dilindungi, bukan dilecehkan
DPRD minta Dinkes tindak pelaku pelecehan seksual pasien RS Nasional Hospital
Perawat pria lecehkan pasien RS National Hospital dipecat
Polisi tangkap pria peremas dada perempuan di Gunungkidul

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.