Perda Dianggap Tak Berlaku selama Proses Pemindahan Ibu Kota Nusantara
Saat UU IKN mulai diberlakukan, maka selama proses pemindahan ibu kota, Peraturan Daerah (Perda) dianggap tidak berlaku.
Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) bernama Nusantara. Proses pemindahan ibu kota pun segera dilakukan.
Saat UU IKN mulai diberlakukan, maka selama proses pemindahan ibu kota, Peraturan Daerah (Perda) dianggap tidak berlaku.
"Seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur khusus dalam Undang-Undang ini," demikian bunyi Pasal 42 ayat a UU IKN, seperti dikutip merdeka.com, Selasa (18/1).
Berikut lengkapnya:
Pasal 42
a. Seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur khusus dalam Undang-Undang ini, dan
b. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah dinyatakan tidak berlaku dalam hal kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara. Demikian dikutip dari UU IKN.
Baca juga:
Jokowi Disebut Sudah Kantongi Nama Pemimpin Ibu Kota Negara Nusantara
Jakarta Diusulkan Tetap jadi Daerah Khusus Meski Ibu Kota Pindah
Ibu Kota Pindah, Pakar Usul Bikin UU Jakarta Raya
Kepala Otorita Berwenang Atur Pendanaan Pembangunan IKN Nusantara
Lahan untuk Pembangunan Ibu Kota Baru akan Jadi Milik Negara
2022-2024, Periode Menentukan Keberhasilan Pembangunan Ibu Kota Nusantara