Jakarta Diusulkan Tetap jadi Daerah Khusus Meski Ibu Kota Pindah
Merdeka.com - Jakarta diusulkan tetap menjadi daerah khusus. Menurut Ketua Pansus RUU Ibu Kota Negara Ahmad Doli Kurnia mengatakan, sebagian besar fraksi menginginkan kekhususan Jakarta tetap dipertahankan. Tetapi tidak sebagai ibu kota.
Sebab Jakarta merupakan kota penuh sejarah dan kontribusi terhadap Indonesia.
"Jakarta sudah terlanjur, sudah terlanjur menjadi kota yang mempunyai kontribusi luar biasa buat bangsa dan negara kita. 400 sekian puluh tahun, infrastrukturnya sudah cukup mapan, fasilitasnya juga cukup, dan dia punya sejarah," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
"Oleh karena itu harus tetap menjadi daerah khusus, nah tinggal kekhususannya kayak apa," imbuhnya.
Selain itu, Jakarta menjadi daerah khusus agar diharapkan ibu kota negara baru tidak mengulangi kesalahan yang lama.
Doli menilai, Jakarta bisa belajar dari pengalaman negara-negara yang memindahkan ibu kota. Misalnya dijadikan sebagai pusat bisnis.
"Kalau belajar dari pengalaman-pengalaman di negara lain, misalnya di Amerika dari New York ke Washington DC, New York kemudian berkembang menjadi kota bisnis, mungkin bisa saja jadi seperti itu," katanya.
"Misalnya dari Melbourne ke Canberra, Melbourne kan dikenal sekarang sebagai kota pendidikan," sambungnya.
Mengenai kekhususan Jakarta harus dibuat undang-undang baru. Sebab undang-undang lama Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota harus dicabut karena ada UU IKN.
"Tapi penting pada saat nanti kita membicarakan undang-undang baru tentang Jakarta, itu harus dibicarakan tentang kekhususan kita," jelas Doli.
Berikut Pasal 41 UU IKN yang mencabut status ibu kota negara:
Pasal 41(1) Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(2) Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.(3) Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) ditetapkan.(4) Perubahan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengatur kekhususan Jakarta.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya