Perangkat desa di Klaten diringkus karena positif narkoba
Penangkapan tersangka berkat informasi warga yang sering perangkat desa tersebut mengonsumsi narkoba.
Polres Klaten, Jawa Tengah, mengamankan seorang perangkat Desa Barukan, Manisrenggo, bernama Heri Subiyanto (40). Heri terbukti mengonsumsi dan menyimpan narkoba, saat digerebek di rumahnya dukuh Padasan, RT 05 RW 02 Desa Barukan.
Kasat Narkoba Polres Klaten, Danang Eko Purwanto mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi warga yang sering perangkat desa tersebut mengonsumsi narkoba. Pihaknya bersama petugas Satpol PP mengadakan pemeriksaan urine serentak di Balai Desa Barukan. Hasilnya salah satu perangkat desa bernama Heri Subiyanto dinyatakan positif.
"Setelah diketahui hasilnya positif, kita lakukan interogasi dan penggeledahan badan dan barang bawaan. Kita temukan 2 plastik klip kecil berisi serbuk sabu masing-masing 0,67 gram dan 0,55 gram, 1 bungkus kertas warna putih berisi daun ganja kering di dalam tas seberat 3,73 gram," ujar Danang, Kamis (19/5).
Selain barang bukti tersebut pihaknya juga menyita 2 potongan lakban dan tisu, sebuah handphone dan sebuah tas warna hitam. Dia menambahkan, Heri akan dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a, UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar," pungkasnya.
Baca juga:
Sabu sitaan dari pengedar diblender dan dibuang ke kloset
Polda Sulsel ringkus tiga warga Malaysia sindikat pengedar narkoba
Dipindah ke LP Madiun, HEN masih kendalikan narkoba di Bali
Sepanjang Maret-April, BNN sita Rp 36 M dari 3 sindikat narkoba
Simpan sabu di belakang rumah sakit, Hendra diringkus BNNP Kaltim
Simpan ganja 15 kg dalam kardus kopi, Julhamdani dibekuk polisi
Dalam sepekan Polda Sumsel amankan 2 kg sabu & 12.595 butir ineks