Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sepanjang Maret-April, BNN sita Rp 36 M dari 3 sindikat narkoba

Sepanjang Maret-April, BNN sita Rp 36 M dari 3 sindikat narkoba Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkotika. Sepanjang periode Maret - April 2016, BNN menyita Rp 36,9 miliar dari 3 sindikat narkotika.

Pertama, BNN mengungkap jaringan narkotika Aceh - Medan, di mana anggota BNN Oetama kali menangkap kurir AG dan AD. Keduanya ditangkap saat membawa 11 Kg sabu dan 4.951 butir pil ekstasi di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan SM Raja, Medan.

Dari hasil pengembangan, BNN akhirnya menangkap FR dan MU yang diduga terlibat dalam jaringan TPPI sindikat narkotika. FR diamankan di rumahnya yang terletak di Dusun Tuanku, Kel Buket Teukuh, Kecamatan Idi Tunong, Kab Aceh Timur, Aceh. Sementara MU diamankan di Jalan Gatot Soebroto Medan Sumatera Utara.

"FR dan MU berperan sebagai pemesan barang dan penyandang dana transaksi Narkotika. Dari hasil pemeriksaan, FR telah 15 kali terlibat dalam transaksi peredaran gelap Narkoba sejak tahun 2013," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari‎ di BNN, Jakarta, Rabu (18/5).

Dari jaringan ini, petugas menyita aset senilai Rp 16 miliar yang terdiri dari 3 unit mobil, 8 unit truk pengangkut, 1 unit motor, 28 H perkebunan kelapa sawit, 2 unit rumah, 2 unit ruko, 1 unit gudang karet dan beberapa bidang tanah kosong di kawasan Aceh Timur.

Atas perbuatannya FR dan MU terjerat pasal berlapis, yakni pasal 137 Undang-Undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 3, 4 dan 5 ayat (1) jo pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar maksimal Rp 10 miliar.

Kedua, BNN mengungkap jaringan lapas Karang Intan Martapura. Jaringan ini diungkap berawal dari ditangkapnya bandar berinisial BR alias UD oleh tim BNNP Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin saat hendak membawa sabu seberat 2,5 ons menuju Tanjung, Kalsel.

Sampai pada akhirnya, BNN menyeret nama MD alias KD (42), warga binaan lapas narkotika Karang Intan Martapura, Kalsel. Dari jaringan KD, BNN berhasil mengamankan aset senilai Rp 4,5 miliar yang terdiri dari 4 unit mobil, 7 unit motor, 1 unit rumah, dan 10 bidang tanah bersertifikat.

"KD sudah cukup lama bergelut dalam bisnis haram ini. Tercatat KD pertama kali mendekam dipenjara tahun 2004 karena kasus narkotika. Di tahun 2007 KD kembali dipenjara atas kasus yang sama," jelas Arman.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 137 huruf b UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 5 ayat 1 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar maksimal Rp 10 miliar.

Kemudian yang terakhir, BNN mengungkap jaringan Lubuk Pakam, Medan yang berawal dari tertangkapnya kurir berinisial MR alias AC. Dia ditangkap saat membawa 46.000 butir ekstasi 20,5 Kg sabu dan 600.000 happy di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Gatot Subroto, Medan.

Dari MR didapat keterangan bahwa narkotika tersebut milik napi lapas Lubuk Pakam berinisial TG. Dalam melakukan aksi, TG dibantu oleh kakak kandungnya berinisial JT.

"Dari tangan JT petugas berhasil menyita uang sebesar 8,2 milyar," terang dia.

Dari kasus ini lah, BNN membongkar keterlibatan anggota polisi AKP Ichwan Lubis (IL) dalam jaringan sindikat narkotika. Dari tangan Ichwan, BNN mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,3 milyar.

Setelah dikembangkan kembali, BNN menemukan rekening atas nama TG yang juga dikuasai oleh JT dengan total saldo Rp 5.459.000.000. Rekening tersebut sudah diblokir dan masih dalam pengembangan.

"Sehingga total aset jaringan Lubuk Pakam adalah Rp 16,4 miliar," pungkas Arman.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam pasal 137 huruf b UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 5 ayat 1 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP