Perang Sarung Ramadhan: Tradisi Bergeser Jadi Kekerasan, Ini Solusi Pencegahannya
Fenomena perang sarung Ramadhan di sejumlah kota, seperti Mataram dan Dompu, kini bergeser dari permainan menjadi aksi kekerasan. Pemerintah dan masyarakat didorong untuk mencari solusi komprehensif agar bulan suci kembali kondusif.
Malam Ramadhan di berbagai sudut Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), seharusnya menjadi momen refleksi dan ketenangan. Anak-anak dan remaja biasanya mengisi waktu dengan kegiatan keagamaan, seperti tarawih atau mengaji di masjid. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, pemandangan berbeda mulai muncul, mengganggu kekhusyukan bulan suci ini.
Sekelompok remaja terlihat berlarian di jalanan, membawa sarung yang telah dimodifikasi dengan lilitan batu atau benda keras lainnya. Aktivitas yang awalnya diniatkan sebagai permainan seru-seruan, kini seringkali berakhir dengan benturan fisik dan tawuran. Fenomena ini, yang dikenal sebagai perang sarung, kembali menjadi sorotan utama pada Ramadhan 1447 Hijriah.
Pemerintah Kota Mataram secara terbuka telah meminta para orang tua untuk lebih intensif dalam mengawasi anak-anak mereka. Dinas pendidikan setempat juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas, termasuk skorsing, bagi siswa yang terlibat. Sementara itu, kepolisian meningkatkan patroli malam hingga waktu sahur untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Tradisi Bergeser Menjadi Kekerasan di Ramadhan
Perang sarung, pada dasarnya, bukanlah tradisi yang identik dengan kekerasan. Di banyak daerah, aktivitas ini dulunya hanyalah permainan anak-anak menjelang sahur, di mana sarung dipelintir dan dipukulkan secara perlahan, diiringi tawa gembira sebagai ekspresi menyambut bulan puasa. Ini adalah bagian dari kegembiraan dan kebersamaan di bulan Ramadhan.
Namun, masalah muncul ketika permainan ini mengalami distorsi yang signifikan. Sarung tidak lagi sekadar dipelintir, melainkan diisi dengan batu, kepala ikat pinggang, bahkan benda logam yang berbahaya. Di beberapa kasus, perang sarung bahkan menjadi pemicu utama terjadinya tawuran antarkelompok remaja, mengubah esensi permainan menjadi aksi anarkis.
Aparat kepolisian di Dompu, misalnya, mencatat bentrokan yang tidak hanya melibatkan pukulan sarung, tetapi juga lemparan batu dan anak panah. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan lagi sekadar permainan, melainkan bentuk kekerasan yang disamarkan dengan istilah tradisional. Titik-titik rawan seperti Udayana, Jalan Lingkar, Sekarbela, Jempong, hingga Adi Sucipto di Mataram kini menjadi perhatian serius aparat.
Patroli rutin dilakukan oleh aparat keamanan, bahkan penertiban knalpot bising dan balap liar ikut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban. Ini mengindikasikan bahwa perang sarung bukan fenomena tunggal, melainkan bagian dari spektrum kenakalan remaja yang cenderung menguat pada jam-jam rawan selama Ramadhan. Data nasional dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak beberapa tahun terakhir juga menunjukkan tren kekerasan yang melibatkan anak masih tinggi, baik sebagai korban maupun pelaku.
Respons dan Tantangan Pembinaan Remaja
Respons pemerintah terhadap fenomena perang sarung Ramadhan bergerak pada dua jalur utama, yaitu penertiban dan pencegahan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara rutin membubarkan kerumunan remaja yang berpotensi terlibat perang sarung. Sementara itu, Polresta Mataram mengedepankan patroli preventif untuk mencegah terjadinya insiden.
Dinas pendidikan juga turut berperan dengan mengirimkan surat edaran kepada sekolah-sekolah agar memperbanyak kegiatan keagamaan, seperti tadarus dan siraman rohani. Langkah-langkah ini memang penting untuk menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga ketertiban. Namun, perang sarung tidak cukup diselesaikan hanya dengan sanksi atau pembubaran semata.
Jika hanya mengandalkan pembubaran dan ancaman skorsing, masalah ini berisiko bergeser ke lokasi lain atau bahkan berubah bentuk menjadi kenakalan remaja lainnya. Kunci utama terletak pada ekosistem pembinaan yang berkelanjutan, di mana Ramadhan seharusnya menjadi momentum penting untuk pendidikan karakter. Sekolah telah mengurangi muatan akademik dan memperkuat pembinaan iman dan takwa, namun pembinaan formal hanya berlangsung beberapa jam.
Selebihnya, anak-anak berada di lingkungan rumah dan masyarakat, sehingga peran keluarga dan komunitas menjadi sangat sentral. Banyak orang tua bekerja hingga malam hari dan mengira anak-anak mereka berada di masjid atau belajar kelompok. Padahal, tanpa komunikasi yang hangat dan pengawasan yang wajar, anak-anak sangat mudah terseret arus kelompok sebaya dan terlibat dalam kegiatan negatif seperti perang sarung Ramadhan.
Strategi Komprehensif Merawat Ramadhan
Solusi untuk mengatasi fenomena perang sarung Ramadhan tidak bisa bersifat parsial, melainkan harus komprehensif. Pertama, pemerintah daerah dapat memfasilitasi ruang ekspresi yang aman dan positif bagi remaja. Contohnya, mengadakan lomba olahraga malam yang terorganisir, festival seni Islami, atau kompetisi kreativitas digital bertema Ramadhan, sehingga energi remaja dapat dialihkan secara konstruktif dan tidak ditekan.
Kedua, masjid dan mushala perlu didorong untuk menjadi pusat aktivitas remaja yang lebih dinamis. Selain sebagai tempat ibadah, masjid dapat difungsikan sebagai ruang diskusi, kelas keterampilan, atau kajian yang dikemas secara segar dan menarik. Remaja yang merasa dilibatkan akan memiliki rasa kepemilikan terhadap lingkungan positif tersebut.
Ketiga, penguatan literasi digital sangat penting, mengingat banyak ajakan perang sarung beredar melalui pesan instan dan media sosial. Edukasi mengenai risiko hukum dan dampak sosial dari tindakan tersebut perlu disampaikan dengan bahasa yang dekat dengan remaja, bukan sekadar larangan normatif yang kaku.
Keempat, kolaborasi lintas sektor harus dilakukan secara konsisten. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemerintah kelurahan, sekolah, dan tokoh masyarakat perlu terus bergerak bersama. Pola kerja sama ini harus dipertahankan bahkan di luar bulan Ramadhan, karena kenakalan remaja tidak mengenal musim, hanya menemukan panggung yang berbeda.
Kelima, pendekatan restoratif dapat dipertimbangkan bagi pelaku yang masih anak-anak. Daripada langsung memproses secara pidana, pembinaan berbasis keluarga dan masyarakat dapat menjadi opsi, tentu tanpa mengabaikan aspek hukum jika ada korban serius. Prinsip perlindungan anak harus berjalan beriringan dengan penegakan ketertiban, memastikan nilai ibadah benar-benar hidup dalam keseharian, menjadikan Ramadhan sebagai bulan pendidikan, bukan hanya bulan penertiban.
Sumber: AntaraNews