LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Peran Lengkap 13 Tersangka Kelompok Anarko Pembuat Ricuh di Jalan Cikapayang Bandung

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Ade Sapari menyebut penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Rabu, 13 Mei 2026 05:36:34
kriminal
Peran Lengkap 13 Tersangka Kelompok Anarko Pembuat Ricuh di Jalan Cikapayang Bandung (merdeka.com)
Advertisement

Polda Jawa Barat menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan saat aksi May Day 2026 di kawasan Jalan Cikapayang-Jalan Tamansari, Kota Bandung. Para tersangka diduga terlibat dalam aksi anarkistis berupa pelemparan molotov, pembakaran fasilitas umum, hingga pengorganisasian massa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Ade Sapari menyebut penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Masih dilakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Ade di Mapolda Jabar, Selasa (12/5).

Berikut peran lengkap 13 tersangka berdasarkan hasil penyidikan polisi

Peran Lengkap 13 Tersangka Kelompok Anarko Pembuat Ricuh di Jalan Cikapayang Bandung Azzura Galexia

RR alias Mpe: Ketua Kelompok dan Perancang Aksi.

Advertisement

RR alias Mpe disebut sebagai Ketua kelompok Anarko "Selatan Ayaan" yang bergerak di wilayah Baleendah dan Banjaran. Polisi menyebut RR memiliki peran sentral dalam perencanaan aksi.

Ia diduga menyediakan dana untuk pembuatan molotov dan pengadaan logistik seperti helm proyek. RR juga disebut memberikan pemahaman mengenai "security culture" agar peserta aksi tidak mudah terdeteksi aparat.

Advertisement

Selain itu, RR diduga mengelola akun Instagram "Selatan Ayaan" yang berisi propaganda anarki. Polisi juga menyebut RR mengajarkan cara membuat molotov di kediamannya serta mengumpulkan alat komunikasi peserta aksi untuk menghindari pelacakan.

RR disebut menjadi salah satu perencana aksi demonstrasi saat peringatan May Day 2026 di Bandung.

RN alias Kuplay: Perakit dan Pelempar Molotov

RN alias Kuplay diduga ikut membuat molotov di rumah RR. Dalam aksi ricuh itu, ia disebut melempar molotov ke arah videotron sebanyak dua kali.

RN juga disebut bertugas mengumpulkan massa dari wilayah Baleendah dan membagikan atribut berupa helm bertuliskan "Jaringan Konspirasi Sel-sel Api".

Polisi menyebut RN membeli obat psikotropika jenis Alprazolam di apotek dan membagikannya kepada HI dan FA. Ia juga diduga mengonsumsi obat tersebut sebelum aksi berlangsung.

RN diketahui tergabung dalam grup WhatsApp “Selatan Ayaan” dan “Jumat Bersih”.

FN: Perakit Sumbu Molotov


FN berperan dalam proses pembuatan molotov, khususnya memasang sumbu pada botol molotov. Ia juga diduga melempar satu molotov ke arah videotron.

Sama seperti RN, FN disebut mengonsumsi Alprazolam sebelum aksi dan tergabung dalam grup WhatsApp “Selatan Ayaan”.

FA: Pembawa dan Pembagi Molotov.

FA diduga membawa empat molotov di dalam tas biru sebelum dibagikan kepada RN dan FN. Ia juga menyediakan sepeda motor untuk digunakan saat aksi.

Selain itu, FA disebut melakukan pembakaran terhadap water barrier dan ikut menutup Jalan Cikapayang. Polisi juga menuduh FA melempar molotov ke arah videotron satu kali.

FA diketahui tergabung dalam grup WhatsApp “Selatan Ayaan”.

HI: Penyedia Botol dan Distributor Molotov

HI diduga membeli 20 botol bekas seharga Rp10 ribu untuk dijadikan molotov. Ia juga membawa motor dan tas carrier milik RR yang berisi 20 botol molotov, terdiri dari 10 botol berisi bensin dan 10 botol kosong.

Menurut polisi, HI membagikan molotov kepada beberapa tersangka lain, termasuk FA, FN, RN, dan D.

HI juga disebut melempar molotov ke arah videotron, namun molotov tersebut mengenai warung dan pos polisi di bawah videotron.

RS: Perusak Pos Lantas

RS disebut menyimpan satu molotov dan melemparkannya ke arah videotron serta pos polisi sebanyak satu kali.

Selain itu, RS diduga merusak tenda di Pos Lantas Cikapayang.

CA: Pelempar Molotov

CA diduga menyimpan satu molotov dan ikut melakukan pelemparan ke arah videotron serta pos polisi.

I alias Pablo: Koordinator Lapangan.

I alias Pablo disebut sebagai koordinator lapangan kelompok Anarko Bandung Selatan Ayaan.

Ia diduga menjadi admin grup WhatsApp “Jumat Bersih” yang digunakan untuk mengoordinasikan titik kumpul peserta aksi. Polisi juga menyebut Pablo ikut membuat 20 botol molotov pada 27 April dan 1 Mei.

Selain itu, ia diduga mengibarkan bendera merah hitam bertuliskan “Anti Fasis” di depan water barrier yang dibakar.

Pablo juga disebut membeli logistik berupa sarung tangan proyek dan masker.

D alias Dilan: Pengatur Titik Kumpul

D alias Dilan disebut tergabung dalam grup WhatsApp “Jumat Bersih” dan “Kluster Banjaran” untuk koordinasi aksi.

Ia diduga mendorong water barrier yang kemudian dibakar massa. Polisi juga menyebut D menjadi koordinator titik kumpul di sebuah ruko kawasan Batununggal sebelum massa bergerak ke Cikapayang.

D turut membeli logistik berupa sarung tangan proyek dan masker.

HR: Blokade Jalan dan Pembakaran Tenda

HR diduga mendorong tenda pos lantas ke arah api hingga terbakar. Ia juga disebut ikut melakukan blokade jalan bersama enam orang lainnya.

RA: Pembakar Fasilitas Umum

RA diketahui tergabung dalam grup WhatsApp “Selatan Ayaan” dan “Jumat Bersih”.

Ia diduga ikut membakar tenda pos lantas dan water barrier.

MI: Membawa Minyak Tanah.

MI disebut membawa jeriken berisi minyak tanah serta tongkat polisi.

Ia juga diduga membakar water barrier dan menuangkan minyak tanah ke lokasi pembakaran.

S: Penjual Obat Terlarang

S diduga berperan sebagai penjual obat-obatan terlarang yang digunakan para pelaku sebelum aksi berlangsung.

Ancaman Hukuman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 308, Pasal 309, dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dalam keterangannya, Kombes Ade Sapari juga mengimbau masyarakat untuk melawan apabila menemukan aksi kelompok anarko yang membuat kericuhan.

"Saya harapkan masyarakat warga Bandung kita lawan gitu. Kalau misalnya ada tindak, kita lawan. Mereka juga takut kalau misalnya kita lawan sama kita," ujarnya.

Advertisement

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 308, Pasal 309, Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Berita Terbaru
  • Peran Lengkap 13 Tersangka Kelompok Anarko Pembuat Ricuh di Jalan Cikapayang Bandung
  • Tega Ayah di Bandung Sekap dan Nyaris Bakar Hidup-hidup 3 Anaknya di Dalam Rumah
  • Dubes Polandia Optimistis: Kerja Sama Ekonomi Indonesia Polandia Terus Tumbuh dan Menguat
  • Hakim Mulyono Nyatakan Beda Pendapat di Kasus Minyak Mentah Pertamina: Keputusan Bisnis atau Korupsi?
  • JCH Diingatkan Tidak Unggah Kartu Nusuk ke Medsos, Hindari Risiko Penipuan Data
  • berita kontributor
  • berita update
  • demo
  • kriminal
  • regional
Artikel ini ditulis oleh
Editor Endang Saputra
A
Reporter Azzura Galexia
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.