Peradi minta KPK buktikan pelanggaran kode etik Fredrich Yunadi
Peradi minta KPK buktikan pelanggaran kode etik Fredrich Yunadi. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) masih mendalami pelanggaran kode etik dilakukan anggotanya yang kini menjadi tersangka kasus menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fredrich Yunadi.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) masih mendalami pelanggaran kode etik dilakukan anggotanya yang kini menjadi tersangka kasus menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fredrich Yunadi. Peradi mempersilakan KPK untuk memberi laporan apabila menemukan pelanggaran kode etik advokat dilakukan Fredrich Yunadi.
"Nah sebenarnya KPK boleh saja merasa ada pelanggaran oleh anggota kita. Untuk diadukan kepada kita tapi saya enggak yakin kalau mereka akan melakukan itu," kata Ketua Umum Peradi, Fauzi Yusuf Hasibuan di Kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (18/1).
Menurut dia, Peradi telah memecat 108 advokat lantaran melanggar kode etik setelah menerima laporan dari sejumlah pihak. Salah satunya laporan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia menjelaskan, saat itu pihak PN Selatan melaporkan lantaran ada anggota Peradi yang jadi tersangka dan putusannya tidak sesuai. Namun dia tak menyebutkan nama advokat tersebut.
"Advokat tersebut marah-marah di depan hakim lantaran putusannya tidak sesuai. Dan itu telah melanggar kode etik," kata Fauzi.
Fauzi memastikan Peradi bakal memproses anggotanya jika mendapatkan laporan telah melanggar kode etik. Dia menjelaskan ada beberapa pihak yang akan turut andil dalam hal tersebut. Yaitu pihak dewan kehormatan dengan badan peradilan.
"Sudah ada pengaduan dan peradilan yang dilakukan baru dia memeriksa dan memutuskan perkara tersebut," kata Fauzi.
Baca juga:
Peradi akan judicial review ke MK terkait peran advokat dalam pemeriksaan saksi
Tetapkan tersangka Fredrich, Peradi sayangkan KPK tidak koordinasi
Agung Laksono menolak jadi saksi meringankan Fredrich Yunadi
Dijadikan tersangka oleh KPK, Fredrich Yunadi ajukan praperadilan
Kuasa hukum nilai penangkapan Fredrich Yunadi tidak sah
Ini alasan Fredrich minta Agung Laksono jadi saksi meringankan
Kuasa hukum Fredrich tak mau polisikan pimpinan dan jubir KPK