Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peradi akan judicial review ke MK terkait peran advokat dalam pemeriksaan saksi

Peradi akan judicial review ke MK terkait peran advokat dalam pemeriksaan saksi Peradi. ©2018 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berencana akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendampingan advokat dalam pemeriksaan saksi oleh penegak hukum. Ketua Dewan Pembina DPN Peradi, Otto Hasibuan mengatakan, akan mengajukan gugatan lantaran pihak advokat tidak bisa mendampingi pemeriksaan kepada saksi.

"Saya lihat dulu KPK dulu waktu kasus KPK ada komisioner KPK yang diperiksa polisi jadi saksi toh mereka juga didampingi oleh advokat di polisi. Kok kalau di lembaga sendiri enggak boleh? Itu yang jadi landasan saya untuk mengajukan ke MK," kata Otto di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (18/1).

Menurut dia, pihak KPK telah melanggar beberapa undang-undang terkait aturan pendampingan advokat terhadap saksi. Otto mengatakan, terdapat tiga ketentuan hukum yang dilanggar oleh KPK. Pertama Undang-undang LPSK, Undang-undang HAM, serta Undang-undang Dasar bahwa setiap masyarakat mendapat kepastian hukum.

"Jadi di KPK, tetapi KPK menggunakan SOP sendiri sesuai KUHAP dan aturan yang lain. Jadi alasan tadi itu," kata Otto.

Selanjutnya menurut Otto, KPK telah tidak adil dengan melarang advokat mendampingi pemeriksaan saksi. Menurut Otto advokat, bekerja sebagai penghalang proses hukum.

"Advokat itu by nature dilahirkan dia dari sistem hukum kita itu pada hakekatnya menghalangi penyidikan, tapi menghalangi penyidikan dalam arti positif agar jangan sampai penyidik penegak hukum sewenang-wenang melaksanakan tugasnya," kata Otto.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP