Ini alasan Fredrich minta Agung Laksono jadi saksi meringankan
Merdeka.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengungkapkan, pihaknya mengajukan Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono menjadi saksi yang meringankan. Sebab, saat itu Agung menjenguk Setya Novanto (Setnov) yang dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, usai mengalami kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Nah pada hari itu ada Pak Agung Laksono (di RS Medika Permata Hijau). Jadi untuk membuktikan bahwa pada jam segitu itu pak SN itu sudah ada di dalam ruangan," kata Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (18/1).
Kata Refa, selain Agung ada juga politikus Golkar lainnya yang datang ke lokasi, termasuk Idrus Marham yang kini menjabat Menteri Sosial.
"Karena setelah kejadian itu orang-orang dari Partai Golkar pada datang, termasuk Idrus Marham segala," ujarnya.
Sementara itu, Refa melanjutkan, pengajuan Agung sebagai saksi meringankan dilakukan untuk menjelaskan bahwa kliennya tak melakukan tindakan seperti yang disangkakan KPK, yaitu memesan satu lantai di RS Medika.
Menurutnya, sekitar pukul 19.30 WIB, Setnov sudah masuk ke dalam kamar dan di lantai tempat yang mana telah diisi oleh pasien lainnya. Sehingga, mustahil Fredrich memesan satu lantai di RS Medika sekitar pukul 21.00 WIB.
"Jadi enggak mungkin kan ya mem-booking kamar satu lantai penuh. Nah jadi itu lah gunanya pak Agung Laksono diminta menjadi saksi (meringankan)," tuturnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya