LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penyuap Wali Kota Kendari didakwa beri suap Rp 4 miliar dan Rp 2,8 miliar

Suap ini sebagai kompensasi perusahaan Hasmun menggarap dua proyek multi years. "Memberi hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 4 miliar dan Rp 2,798,300,000," ujar Jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).

2018-05-23 12:25:24
Kasus Suap Walikota Kendari
Advertisement

Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah, didakwa Jaksa telah memberi suap Rp 4 miliar dan Rp 2,8 miliar. Uang itu diberikan pada Asrun, Wali Kota Kendari periode 2012-2017, Adriatama Dwi Putra, Wali Kota Kendari periode 2017-2022 dan Fatmawati Faqih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.

Suap ini sebagai kompensasi perusahaan Hasmun menggarap dua proyek multi years. "Memberi hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 4 miliar dan Rp 2,798,300,000," ujar Jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).

Pada September 2014, Hasmun menemui Fatmawati, orang dekat Asrun, di ruang kerjanya untuk mencari informasi proyek di lingkungan Pemkot Kendari. Fatmawati menyampaikan ada dua proyek multi years yakni tahun 2014 dan 2017, dua proyek tersebut adalah pembangunan kantor DPRD Kota Kendari dengan nilai proyek Rp 49. 288.000.000 dan pembangunan tambat labuh zona III dengan nilai proyek Rp 19.933.300.000.

Advertisement

Hasmun kemudian meminta Fatmawati agar perusahaannya bisa dimenangkan lelang dua proyek tersebut. Fatmawati mencatat nama Hasmun dalam daftar pengerjaan dua proyek itu.

Selang beberapa waktu kemudian, Pemkot Kendari mengumumkan pengerjaan dua proyek multi years itu dikerjakan oleh perusahaan Hasmun, PT SBN. Menepati janjinya agar perusahaan Hasmun dimenangkan, Fatmawati mendatangi kediaman Hasmun dan menyampaikan kewajiban komitmen fee bagi tiap proyek sebesar 7 persen.

"Juni 2017 Fatmawati mendatangi terdakwa di rumahnya. Saat itu Fatmawati menyampaikan maksud meminta komitmen fee atas pelaksanaan dua proyek, Fatmawati menyatakan setiap proyek sebesar 7 persen," ujarnya.

Advertisement

Saat itu juga, Fatmawati menyampaikan agar Hasmun segera membayar komitmen fee sedikitnya Rp 2 miliar.

"Terdakwa pun berjanji akan memberikan komitmen fee sebesar Rp 4 miliar untuk kedua proyek," jelas dia.

Realisasi uang suap dilakukan dua tahap. Pertama, Hasmun bersama Fatmawati bersama-sama ke Jakarta dan menginap di satu hotel, Menteng, Jakarta Pusat. Setibanya di Jakarta, Hasmun mencairkan cek senilai Rp 2 miliar yang diperolehnya dari rekening operasional PT SBN. Setelah pencairan cek, uang langsung diserahkan ke Fatmawati.

Tahap kedua, Hasmun memerintahkan pegawainya mencairkan 4 cek dengan masing-masing senilai Rp 500 juta.

"Uang Rp 2 miliar itu diserahkan Rasak (pegawai Hasmun) ke terdakwa. Kemudian uang itu dikemas terdakwa di dalam kantong belanjaan. Sehabis Maghrib uang tersebut diantar ke Fatmawati," ujarnya.

Selain itu, suap sebagai pengerjaan dua proyek yakni pengerjaan kantor DPRD Kendari dan tambat labuh zona III, Hasmun juga didakwa memberi suap Rp 2,8 miliar untuk pembangunan jalan Bungkutoko-New Port 2018-2020.

Uang tersebut diperuntukan sebagai biaya pencalonan Asrun dalam kontestasi Pilkada sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

Atas perbuatannya itu, Hasmun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga:
Wali Kota Kendari usai jalani pemeriksaan lanjutan
KPK kembali periksa Hasmun Hamzah untuk lengkapi berkas kasus
Kasus suap, calon Gubenur Sulawesi Utara kembali diperiksa KPK
Diperiksa KPK, Hasmun Hamzah tenteng ransel hitam
Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra usai jalani pemeriksaan lanjutan
PN Jaksel tolak praperadilan tersangka korupsi cagub Sultra
Mantan Kepala BPKAD Kendari kembali diperiksa KPK

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.