PN Jaksel tolak praperadilan tersangka korupsi cagub Sultra
Merdeka.com - Hakim Tunggal Agus Widodo menolak permohonan praperadilan tersangka korupsi calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun. Menurut Hakim Agus, penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai termohon, sudah sah.
"Menimbang bahwa tindakan praperadilan tidak sah dan yang dilihat sah adalah termohon yang telah mengajukan permohonan agar pemohon (Tersangka Asrun) dijadikan tersangka," kata Hakim Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4).
Dalam pertimbangannya, hakim membenarkan adanya dugaan korupsi dilakukan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi, yang tidak lain adalah anak dari tersangka Asrun. Hakim melihat ada dugaan tindakan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.
"Menimbang, bahwa adanya dugaan korupsi wali kota Kendari dan Asrun pada 2017, dengan menerima uang terkait dengan dengan barang dan jasa. Atas hal itu KPK dapat melakukan penyelidikan," jelas Hakim.
Diketahui, Ada tiga poin permohonan gugatan disampaikan tim Pengacara Safarullah, yakni penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sah, karena belum ada dua alat bukti yang sah.
Namun hal tersebut dibantah tim Biro Hukum KPK dengan saksi dan bukti selama sidang praperadilan. Dua alat bukti disebut Tim Biro Hukum KPK adalah rekening, dan juga kwitansi pembayaran biaya media kampanye yang ditandatangani Wali Kota Kendari.
"Faktanya kami sudah menemukan dua bukti permulaan cukup, semua sudah diuji di praperadilan dan kita hormati putusan hakim," jelas Natalia Kristianto, perwakilan tim biro hukum KPK di lokasi.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya