LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penyidik Bareskrim juga geledah kantor SKK Migas di Wisma Mulia

Penyidik mencari dokumen terkait kasus pencucian uang yang melibatkan PT TPPI.

2015-05-05 16:23:19
SKK Migas
Advertisement

Penyidik dari Badan Reserse Kriminal Polri melakukan penggeledahan di Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Wisma Mulia Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Penggeledahan ini dalam rangka pencarian dokumen yang terkait dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang (money laundering).

Pantauan merdeka.com, Selasa (5/5), sejumlah penyidik mendatangi kantor SKK Migas di lantai 35 gedung Wisma Mulia. Sementara penggeledahan berlangsung, penjagaan ketat dilakukan oleh polisi bersenjata laras panjang di depan pintu utama, lobi gedung. Tampak sejumlah karyawan SKK Migas keluar dari gedung.

Bareskrim sedang mengusut kasus penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI), pada kurun waktu tahun 2009-2010 dengan cara memberikan penunjukan langsung yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Pada tahun 2009 saat SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung Penjualan Kondensat Bagian Negara kepada PT TPPI dengan tidak menjalankan proses sesuai ketentuan. Sehingga, menyalahi aturan Keputusan Kepala BP Migas No KPTS 20/BPO0000/2003-SO. Tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas No KPTS 24/BPO0000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.

Melanggar ketentuan pasal 2 dan atau 3 pasal 3 UU No 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Th 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan pasal 6 UU No 15 th 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah deng UU No 25 Th 2003.

Kerugian keuangan negara mencapai lebih kurang USD 156.000.000 atau kurang lebih Rp 2 triliun.

Baca juga:
Geledah kantor PT TPPI, penyidik Bareskrim usut kasus pencucian uang
KPK periksa notaris terkait kasus pencucian uang Nazaruddin
KPK periksa petinggi PT Mandiri Sekuritas terkait TPPU Nazaruddin
Kasus TPPU PT DGI, KPK periksa adik kandung Nazaruddin

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.