Penyelundupan Merkuri Rp30 M dari Tambang Ilegal Gunung Botak ke Filipina Terbongkar, Dipakai buat Pemurnian Emas
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MAL dan H.
Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan satu ton merkuri ke Filipina yang disamarkan di dalam gulungan karpet. Cairan berbahaya tersebut dikirim menggunakan peti kemas melalui Pelabuhan Tanjung Priok menuju Manila, Filipina. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengatakan kasus ini terungkap pada 21 April 2026 setelah pihak Bea Cukai mencurigai adanya ketidaksesuaian dokumen ekspor dengan isi kontainer. Polisi kemudian memeriksa peti kemas bernomor MRSU 7176261 yang akan dikirim ke Manila.
“Berhasil ditemukan berupa 760 botol cairan berwarna silver yang pada kemasan terdapat label tulisan ‘Mercury Gold 1 Kg’ yang disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet,” kata Victor kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MAL dan H. Tersangka MAL disebut bertugas mencari sekaligus mengirim merkuri atas pesanan seorang warga negara asing berinisial AB yang tinggal di Davao, Filipina.
“Dari pengakuan bahwa penjualan merkuri ini yang dikirim ke Filipina itu sejak tahun 2021. Nanti akan kita kembangkan lebih lanjut,” ujarnya.
Victor mengungkapkan, tersangka MAL menjual merkuri seharga Rp2,7 juta per kilogram dan memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu per botol. Sementara tersangka H menjual merkuri kepada MAL dengan harga Rp2,4 juta per kilogram dari modal Rp2,1 juta.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita 760 botol merkuri bertuliskan “Mercury Gold 1 Kg” dan satu rol karpet sebagai barang bukti.
"Kerugian negara yang dialami terkait penjualan merkuri ini kurang lebih Rp30 miliar," tandas dia.
Diduga Berasal dari Tambang Ilegal Gunung Botak
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan, mengatakan merkuri tersebut diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Botak, Ambon. Menurut Anton, merkuri merupakan bahan tambang yang dilarang peredarannya di Indonesia dan umum digunakan dalam proses pemurnian emas maupun campuran kosmetik.
“Karena memang dilarang jadi asal usul merkuri pastinya dari tambang ilegal. Jadi kami bisa pastikan dari tambang ilegal,” kata Anton.
Ia menyebut penyelundupan itu diduga berkaitan erat dengan aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Botak. Polisi kini masih memburu sejumlah pemasok merkuri lainnya.
“Kalau searching di Google, ‘penambangan emas ilegal terbesar’, pasti di daerah Gunung Botak,” ujarnya.
Anton menambahkan, nilai perdagangan ilegal merkuri tersebut diperkirakan mencapai Rp30 miliar sejak 2021. Setiap pengiriman disebut memiliki nilai antara Rp2 miliar hingga Rp4 miliar.
Digunakan untuk Pemurnian Emas di Filipina
Sementara itu, Victor menjelaskan merkuri yang dikirim ke Manila diduga digunakan untuk kebutuhan pemurnian emas. Menurutnya, Filipina mengalami keterbatasan pasokan merkuri sehingga barang tersebut dicari dari Indonesia.
“Barang merkuri ini untuk lokasi di Filipina khususnya di Manila ini memang juga barang yang jarang. Jadi salah satunya negara terdekat untuk didapat itu wilayah Indonesia,” tandas Victor.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan rutin di pelabuhan. Petugas mencurigai modus penyembunyian merkuri di dalam kemasan karton yang disisipkan ke gulungan karpet.
“Modus tadi sudah disampaikan bahwa merkuri ini disembunyikan di dalam kemasan karton yang di depan kita, kemudian disisipkan di dalam gulungan karpet,” kata Adhang.
Ia menegaskan merkuri merupakan barang berbahaya yang pengangkutan dan ekspornya wajib memiliki izin khusus dari kementerian terkait. Karena itu, Bea Cukai akan memperketat pengawasan terhadap pola penyelundupan serupa.
“Barang ini adalah barang berbahaya. Pengawasannya juga diawasi oleh seluruh K/L terkait dan di dalam ekspornya juga menjadi atensi di dalam pengawasan kami,” ujarnya.