LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penyelundupan bibit Lobster senilai Rp 32 Miliar ke Singapura digagalkan

Polres Indragiri Hilir menggagalkan penyelundupan bibir baby lobster yang akan dikirim ke Singapura. Empat orang tersangka penyelundup bibit senilai Rp 32 miliar itu turut diamankan polisi.

2018-08-20 23:04:00
Penyelundupan Binatang
Advertisement

Polres Indragiri Hilir menggagalkan penyelundupan bibir baby lobster yang akan dikirim ke Singapura. Empat orang tersangka penyelundup bibit senilai Rp 32 miliar itu turut diamankan polisi.

"Empat tersangka ini akan membawa bibit baby lobster ke Singapura, dan kita berhasil menangkapnya di Jalan Lintas Desa Kuala Keritang," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, kepada merdeka.com, Senin (20/8).

Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang diperoleh Kapolsek Keritang, AKP Lassarus Sinaga. Informasi menyebutkan ada dua unit mobil berasal dari Kota Jambi, mengangkut bibit lobster yang diduga akan dibawa ke luar negeri.

Advertisement

Atas informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Opsnal Polsek Keritang untuk melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan 1 unit mobil inova BH 1178 LM dengan 15 kotak berisikan bibit lobster dan 1 unit mobil avanza B 1371 SRA berisikan 12 kotak bibit lobster senilai Rp32 miliar.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 88 Jo Pasal 17 Ayat (1) dan atau Pasal 100 Jo Pasal 7 Ayat (2) huruf q UU RI nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," kata Christian.

Advertisement

Keempat tersangka masing-masing, ZA (50), warga Kelurahan Pasir Putih, Kota Jambi. Berikutnya, ARS (22) juga beralamat Kelurahan Pasir Putih, Kota Jambi. Selanjutnya, Mar (45), warga Kelurahan Pematang Gajah, Kecamatan, Jambi Luar Kota Putih Jambi. Terakhir, RH (38) warga Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Tabir Jambi.

"Tersangka Mar dan RH ini perannya sebagai sopir yang membawa bibit tersebut menuju pelabuhan untuk selanjutnya dikirim ke Singapura," pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1998 ini.

Baca juga:
Telur penyu gagal diselundupkan ke Malaysia, dua orang jadi tersangka
Petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta terlibat penyelundupan benih lobster
Selundupkan lobster ke Singapura, perempuan asal Medan diamankan di Soetta
Puluhan penyu hijau disita polisi dari warga di Jembrana
Hendak selundupkan ular & kadal langka, WN Jepang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Cerita Menteri Susi soal lobster yang menghilang di laut Indonesia sejak tahun 2000

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.