LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Wajib Bawa Kartu Vaksin dan Surat Negatif Corona

Pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) kembali menyesuaikan aturan terbang bagi penumpang, dengan wajib menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin serta keterangan negatif RT-PCR.

2021-10-30 05:03:00
Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement

Pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) kembali menyesuaikan aturan terbang bagi penumpang, dengan wajib menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin serta keterangan negatif RT-PCR.

Hal itu sesuai ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021 yang terbaru, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

"Penumpang dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan keterangan negatif PCR, yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Senior Manager Of Branch Communication & Legal Bandara Soetta, M Holik Muardi, Jumat (29/10).

Advertisement

Dia menuturkan, berdasarkan aturan baru tersebut, bahwa persyaratan penerbangan di kawasan Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR.

"Karena kita berada di Pulau Jawa, maka syarat penerbangan dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta adalah hasil negatif PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama," tutur Holik.

Namun begitu, dia menyebutkan kalau calon penumpang anak dengan usia di bawah 12 tahun dan yang memiliki kondisi kesehatan khusus tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Advertisement

Selain itu, bagi calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa bersangkutan belum atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

"Untuk anak di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua atau keluarga, dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta negatif hasil tes PCR," ucap dia.

Baca juga:
Serikat Pekerja Angkasapura II Minta Syarat Terbang Cukup Hasil Tes Antigen
Satgas Covid-19 Minta Laboratorium Patuhi Batas Tarif Tertinggi Tes PCR
Aturan Baru, Naik Pesawat Tunjukkan Tes PCR 3x24 Jam dan Sertifikat Vaksin
Respons Satgas Covid-19 soal Desakan Wajib Tes PCR Penumpang Pesawat Dihapus
Jubir Satgas: Kebijakan PCR Bersifat Dinamis
Epidemiolog: Penurunan Tarif PCR Jangan Turunkan Kualitas Pemeriksaan

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.