Penjual Cupang & Balon Gas Duel di Hajatan Warga, Jadi Tontonan Tamu Undangan
Pelaku berjualan ikan cupang, sementara korban menjual balon gas di sampingnya. Keduanya terlibat salah paham hingga cekcok mulut dan berakhir perkelahian.
Seorang penjual ikan cupang, Darwin (28) ditangkap polisi karena menganiaya teman seprofesi, M Sobri (50). Penganiayaan dilatarbelakangi salah paham antara keduanya.
Peristiwa itu terjadi saat keduanya menjajakan jualannya di hajatan warga di Desa Jambu Rejo, Kecamatan Sumber Harta, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Senin (15/3).
Pelaku berjualan ikan cupang, sementara korban menjual balon gas di sampingnya. Keduanya terlibat salah paham hingga cekcok mulut dan berakhir perkelahian.
Pelaku mengambil gunting dan menusuk korban yang mengenai tangannya. Perkelahian itu menjadi tontonan tamu undangan dan berhasil dilerai.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Alex Andriyan mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kelurahan Puncak Kemuning, Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau. Korban melapor ke polisi karena tak terima perlakuan tersangka terhadapnya.
"Tersangka menganiaya rekannya karena salah paham. Mereka sempat cekcok mulut saat sama-sama berjualan di hajatan warga," ungkap Alex, Senin (22/3).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2,8 tahun penjara. Barang bukti diamankan gunting dan beberapa lembar pakaian tersangka saat kejadian.
"Para saksi yang dimintai keterangan membenarkan tersangka menganiaya rekannya karena saat itu menjadi tontonan tamu undangan," pungkasnya.
Baca juga:
Naik Motor Hendak Pulang, Andre Dihajar Pakai Kursi Orang Tak Dikenal
Gara-Gara Pohon Pinang, Anak di Nias Tega Bacok Ayah Kandung
Diksar Pencinta Alam di Luwu Timur Sebabkan Korban Jiwa, 17 Orang Jadi Tersangka
Kasus 2 Gadis di Medan Dianiaya Gara-gara Rebutan Pacar, 4 Remaja Jadi Tersangka
Gara-gara Sengketa Batas Tanah, Kakek 70 Tahun di OKU Timur Bacok Tetangga Lansia
Polisi Biayai Perawatan Balita Viral Dianiaya Angga di Tangerang