LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penjelasan Komnas HAM soal Alasan Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan

Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan.

2022-01-13 20:21:19
Herry Wirawan
Advertisement

Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Mohammad Choirul Anam menjelaskan alasan Komnas HAM menolak hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati.

"Ini (kebiri kimia) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita," kata Choirul Anam saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Pihaknya juga keberatan dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry.

Advertisement

"Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," tegasnya.

Terkait penanganan kasus tersebut, Komnas HAM mendukung hukuman berat terhadap pelaku. Namun demikian, tidak dalam bentuk hukuman mati.

Pihaknya pun berharap adanya perubahan kebijakan hukum.

Advertisement

"Kami berharap ada perubahan kebijakan," kata Choirul.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan untuk dihukum mati akibat perbuatannya yang memerkosa 13 santriwati.

Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.

Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan.

Baca juga:
Komisi III Cecar Komnas HAM soal Penolakan Hukuman Mati ke Herry Wirawan
Jaksa Soal Tuntut Mati Herry Wirawan: Kejahatan Serius dan Dapat Atensi Presiden
JPU Minta Aset Herry Wirawan Disita untuk Biaya Korban Perkosaan dan Anaknya
Perkosa Belasan Murid, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri
Herry Wirawan Dihadirkan Langsung ke PN Bandung, Dijadwalkan Dengar Tuntutan
LPSK Mohonkan Ganti Rugi untuk Korban Pemerkosaan Herry Wirawan

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.