JPU Minta Aset Herry Wirawan Disita untuk Biaya Korban Perkosaan dan Anaknya
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta aset kekayaan Herry Wirawan disita negara dan dilelang. Hasilnya diberikan kepada korban untuk kepentingan pendidikan dan memenuhi perekonomian.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana usai menjalani sidang tertutup agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1). Diketahui, dalam tuntutannya, JPU menuntut Herry hukuman mati, kebiri kimia hingga identitasnya dibuka ke publik.
Selain itu, mereka meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban yang total keseluruhan sebesar Rp331 juta.
Tak sampai di situ, harta dan aset milik Herry diminta untuk disita dan diserahkan kepada negara yang hasil lelangnya diberikan untuk kelangsungan hidup dan pendidikan belasan korban. Kemudian, yayasan yang dikelola Herry dibekukan.
"Kami meminta kepada hakim untuk membekukan, mencabut, dan membubarkan yayasan yatim piatu di parakan saat, madani boarding school, dan pondok pesantren tafsir madani," kata dia.
"Kemudian merampas harta kekayaan aset terdakwa, baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren, dan aset kekayaan terdakwa lainnya, baik yang disita untuk dilelang, dan diserahkan ke negara, Pemprov Jabar, yang selanjutnya digunakan biaya sekolah anak-anak plus bayi-bayinya, dan kehidupan kelangsungan daripada mereka," jelas dia lagi.
Semua harta maupun aset itu termasuk kendaraan, hingga motor matic Mio milik Herry.
"Dan berikutnya kami minta kepada hakim untuk merampas barang bukti berupa sepeda motor mio milik terdakwa, untuk dilelang, dan hasilnya diberikan kepada negara, untuk digunakan biaya sekolah kelangsungan hidup korban," pungkasnya.
Asep berharap tuntutan ini dikabulkan majelis hakim agar memberikan efek jera bagi Terdakwa atau pihak lain yang akan melakukan tindakan kejahatan serupa.
"Ini komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku, atau kepada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya