LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penipu Bermodus Lelang Sepatu Bermerek di Medsos Ditangkap, Korban 400 Orang

Tersangka yang ditangkap berinisial DS, warga Kabupaten Cirebon. Aksi penipuan daring itu dilakukannya seorang diri dengan memanfaatkan media sosial.

2021-01-01 03:04:00
Penipuan
Advertisement

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat menangkap seorang penipu daring dengan modus menawarkan sepatu bermerek kepada para korban melalui media sosial dengan kerugian hampir Rp 800 juta.

"Korbannya lebih dari 400 orang yang tersebar di 30 provinsi," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, di Cirebon, Kamis (31/12).

Syahduddi mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial DS, warga Kabupaten Cirebon. Aksi penipuan daring itu dilakukannya seorang diri dengan memanfaatkan media sosial.

Advertisement

Menurutnya, tersangka DS sudah melakukan aksi penipuan daring dari tahun 2019 hingga 2020. Pada periode itu sudah ada 400 lebih korban yang telah ditipunya.

"Tersangka ini melakukan aksi penipuan melalui media sosial dari tahun 2019 sampai 2020," ujarnya pula.

Dia mengatakan, modus penipuan yang dilakukan tersangka, yaitu menjual sepatu bermerek melalui media sosial instagram dengan cara lelang. Namun, setelah lelang selesai, tersangka hanya menerima uang dari korban, tanpa mengirimkan barang yang dimaksud. Tersangka hanya mengirim nomor resi palsu. Kasus tersebut terbongkar, setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh ulah tersangka DS.

Advertisement

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang telah ditipu tersangka. Korban bukan hanya dari Cirebon, bahkan tersangka mengakui korbannya tersebar di 30 provinsi," kata Syahduddi.

Dari 400 korban penipuan itu, lanjut Syahduddi, mereka mengalami kerugian hampir mencapai Rp 800 juta, dan oleh tersangka uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli barang-barang rumah serta lainnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.

Baca juga:
DPO Kasus Penipuan Rp 11 Miliar Ditangkap Saat Sembunyi di Vila Kawasan Pandeglang
120 Kasus Penipuan Mendominasi Kriminalitas di Cianjur Sepanjang 2020
4 Fakta Kasus Penipuan Baim Wong Palsu, Tersangka Sempat jadi Korban Penipuan
Denpom Bekuk Intelijen PM Gadungan, Tipu Orang Sampai Rp35 Juta
Modus Mengaku Meninggal, Pria Ini Tipu Klaim Asuransi hingga Rp90 Juta

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.