LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penggeledahan PT VSI oleh Kejagung dinilai langgar hukum

Dugaan pelanggaran hukum itu lantaran penggeledahan itu diduga melanggar hukum.

2015-10-15 23:01:29
Kejagung salah geledah
Advertisement

Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia Peter Kurniawan mengatakan, penggeledahan yang dilakukan kembali pihak Kejagung telah melanggar hukum.

Seperti halnya, kata dia, yang tertuang dalam pasal 33 ayat (1) KUHAP disebutkan, penyidik untuk melakukan penggeledahan rumah harus ada surat izin ketua pengadilan negeri guna menjamin hak asasi seseorang atas rumah kediamnnya.

"Penggeledahan yang dilakukan tim satgasus Kejagung itu dilakukan tanpa izin dari pengadilan. Hal ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran ham sebagaimana dimasukan dalam pasal tersebut," ujar dia melalui surat tembusan ke Menkopolhukam, Kamis (15/10).

Pihak Kejagung kembali melakukan serangkaian penggeledahan, yang tak didasari oleh pengadilan. Bahkan, penggeledahan itu salah alamat. Kemudian, pihak VSI pun melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan arogan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Telak, pihak VSI pun memenangkan gugatan praperadilan itu, dan penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung tidak sah. Dalam amar putusan itu disebutkan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung harus disertai dengan izin Ketua Pengadilan setempat.

Sudah kalah telak, Kejagung belakangan kembali melakukan seraingkaian penggeledahan di kantor VSI pada tanggal 9 Oktober 2015. Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun sama seperti penggeledahan pada tanggal 12-13-14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan.

Baca juga:
Kantornya diacak-acak, PT VSI laporkan Kejagung ke Menkopolhukam
Kasus salah geledah kalah di praperadilan, ini kata Jaksa Agung
Banyak laporan yang mandek, kinerja Kejagung dinilai buruk
Penggeledahan tak sah, PT VSI tuding Kejagung lakukan kriminalisasi
Kejagung tetap usut dugaan korupsi PT VSI meski kalah praperadilan
Menang praperadilan, PT VSI tuntut Kejagung bayar ganti rugi Rp 1 T
Kejagung kalah di sidang praperadilan melawan PT Victoria Securitas

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.