Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menang praperadilan, PT VSI tuntut Kejagung bayar ganti rugi Rp 1 T

Menang praperadilan, PT VSI tuntut Kejagung bayar ganti rugi Rp 1 T ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Peter Kurniawan mengatakan, perusahaannya tetap meminta ganti rugi terhadap Kejaksaan Agung sebesar Rp 1 triliun. Sebab Kejagung telah terbukti tidak sah dalam melakukan penggeledahan di Kantor PT VSI, Panin Tower Senayan City lantai 8, Jakarta Pusat.

"Nanti kami pikirkan dulu karena itu sidang perdata, yang penting sidang ini menang dulu. Kalau ganti rugi tetap diajukan meski hakim tadi tak mengabulkan sebagian permohonan," kata Peter usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Menurut Peter, barang-barang yang telah disita oleh Kejagung harus dikembalikan kepada PT VSI. Kejagung harus memulihkan nama baik PT VSI ke masyarakat, yang memburuk akibat tindakan penggeledahan yang dilakukan sebelumnya.

Putusan hakim juga membuktikan bahwa tak ada kaitannya antara PT VSI dengan Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang terseret kasus dugaan korupsi Cessie BPPN.

"Penyidikan itu tak ada kaitan dengan VSI, tapi kalau tiba-tiba kita digeledah ya ada HAM kita yang dilanggar. Faktanya memang di persidangan tempat yang digeledah benar-benar tak sesuai dengan izin yang keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sidang praperadilan yang diajukan oleh PT Victoria Securitas Indonesia (VSI) terhadap Kejaksaan Agung yang diputuskan oleh hakim tunggal Ahmad Rivai. Ahmad Rivai menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung di Kantor PT VSI, Panin Tower Senayan City, lantai 8 Jakarta Pusat tidak sah.

"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan tak sah penggeledahan di kantor pemohon," kata Ahmad Rivai saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada bulan Agustus 2015 lalu. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.

Penggeledahan tersebut merupakan upaya penyidikan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembelian hak tagih (cessie) PT Adyesta Ciptama oleh PT VSI dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003 silam.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP