Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kantornya diacak-acak, PT VSI laporkan Kejagung ke Menkopolhukam

Kantornya diacak-acak, PT VSI laporkan Kejagung ke Menkopolhukam Surat penggeledahan Menkopolhukam. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pihak Kejaksaan Agung diadukan oleh tim kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia ke Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, Kamis (15/10). Pelaporan ini karena Kejagung dianggap dua kali melakukan serangkaian penggeledahan yang melanggar secara hukum.

Berdasarkan surat tembusan yang dilayang pihak VSI itu disebutkan, pihak Kejagung secara sengaja telah mempermainkan hukum dan merusak tatanan penegakan hukum di tanah air. Seperti halnya, pada tanggal 12-13-14 dan 18 Agustus 2015.

Tim Kejagung menggeledah kantor VSI, yang terletak di Panin Tower Senayan City lantai 8, Jalan Asia Afrika lot 19 Jakarta Pusat. Pihak Kejagung kembali melakukan serangkaian penggeledahan, yang tak didasari oleh pengadilan.

Tak terima, kemudian pihak VSI pun melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan arogan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam amar putusan itu disebutkan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung harus disertai dengan izin Ketua Pengadilan setempat.

Namun, meski gugatan itu dimenangkan pihak VSI, Kejagung belakangan kembali melakukan penggeledahan di kantor VSI pada tanggal 9 Oktober 2015. Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun sama seperti penggeledahan pada tanggal 12-13-14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan.

"Bukan melakukan perbaikan terhadap proses penegakan hukum, justru pada Jumat (9/10) lalu, tim satgasus pemberantasan korupsi Kejaksaan kembali mendatangi kantor klien maki secara bergerombol dengan dalih akan mengembailakan baranga, yang telah disita," kata kuasa hukum PT VSI Peter Kurniawan dalam keterangannya, Kamis (15/10).

Namun demikian, bukan mengantarkan dokumen hasil sitaan, justru pihak PT VSI dikejutkan dengan sikap arogansi Kejagung.

Peter menduga, apa yang dilakukan pihak Kejagung ini merupakan hal kesengajaan dalam penindakan secara hukum, yang menggunakan kekuasannya.

"Tim satgasus justru kembali merampas secara paksa barang-barang klien kami, yang baru saja dikembalikan. Bahkan tanpa membawa surat izin penggeledahan dan surat izin penyitaan dari pengadilan setempat," ujar dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP