Penganiaya pedagang di Pasar Tanah Tinggi diciduk
Penganiaya pedagang di Pasar Tanah Tinggi diciduk. Sehari setelah kejadian, korban lalu membuat laporan polisi. Pada hari yang sama tersangka juga ditangkap tanpa perlawanan.
Polres Metro Tangerang mengamankan satu pelaku penganiayaan terhadap seorang pedagang di pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang, saat bentrok antarormas yang terjadi pada Sabtu (30/12) lalu. Wakapolrestro Tangerang, AKBP Harley Silalahi menerangkan, satu pelaku diamankan adalah Ompong yang melakukan pemukulan terhadap seorang pedagang, Siswanto.
"Pelaku melakukan pemukulan dua kali kepada korban, akibatnya korban mengalami luka memar di bagian wajah," terang Harley Silalahi, Rabu (3/1).
Diterangkan dia, peristiwa pemukulan itu terjadi lantaran kekesalan korban dengan adanya sosialisasi manajemen pasar terhadap aturan pasar yang baru. Korban yang tidak setuju dengan sosialisasi ini kemudian melakukan orasi di tengah pasar. Saat melakukan orasi, pelaku yang merupakan karyawan pasar datang menghampiri.
"Di tengah orasi korban, manajemen pasar datang, tak berapa lama pelaku melakukan pemukulan," terangnya.
Sehari setelah kejadian, korban lalu membuat laporan polisi. Pada hari yang sama tersangka juga ditangkap tanpa perlawanan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menjadikan hasil visum sebagai barang bukti. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiaya.
"Tersangka dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," terang dia.
Baca juga:
Kesal diselingkuhi, suami nekat siram minyak tanah & pukuli istri
Ibu kandung bocah tewas dianiaya ayah tirinya ditetapkan sebagai tersangka
Tetangga bocah tewas dianiaya ayah tiri sering dengar teriakan 'Ampun Bu'
Keterangan ibu bocah 10 tahun tewas dianiaya ayah tiri berubah-ubah
Amuk warga ke penabrak pelajar hingga tewas di Mimika