Pengakuan Mengejutkan Sindikat Penjual Bayi: Saya Benci Orang Tuanya, Dia yang Jual Tapi Lapor Polisi
Polisi telah menangkap 13 orang tersangka yang terlibat dalam penjualan bayi ke Singapura.
Polisi telah menangkap 13 orang tersangka yang terlibat dalam penjualan bayi ke Singapura. Dari 2023 komplotan ini telah menjual sebanyak 25 bayi.
Para pelaku yang terdiri dari 12 wanita dan 1 laki-laki ini pun dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Kamis (17/7). Mereka dihadirkan dengan tangan terikat, dalam balutan baju tahanan.
Usai jumpa pers, mereka pun digelandang petugas untuk dikembalikan ke ruang tahanan. Di momen itu, salah satu dari mereka mengungkapkan rasa kesal ditujukan kepada orang tua bayi yang melaporkan kejahatan komplotannya.
“Saya benci orang tuanya. Dia yang jual. Dia (yang) lapor,” ucapnya terdengar emosi. Tangannya yang terikat tertunduk.
Kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua bayi yang mengaku anaknya diculik. Padahal dia telah bikin janji dengan salah satu pelaku berinisial AF, menjual bayinya yang saat itu masih dalam kandungan.
Polisi mengungkap transaksi mereka berawal dari Facebook kemudian berlanjut usai keduanya bertukar nomor kontak.
“Tersangka A mengaku ingin mengadopsi bayi tersebut untuk pribadi, dengan alasan sudah menikah lama dan belum dikaruniai anak. Pada 6 April, tersangka AF membawa istri pelapor ke bidan untuk diperiksa kandungan yang saat itu sudah pembukaan tiga,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (17/7).
Orang Tua Dapat Rp10 Juta
Dalam transaksi itu orang tua bayi itu dijanjikan bakal mendapat uang Rp10 juta. Karena yang yang dia terima tak sesuai dengan kesepakatan itu, ia pun melaporkan AF ke polisi.
Kini AF telah ditangkap bersama 12 tersangka lainnya. Atas kejahatannya, mereka terancam dipenjara paling lama 15 tahun.
Polisi menyangkakan pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 330 KUHP.