LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengadilan Negeri Jaksel tegaskan gugatan praperadilan Sutan gugur

Sebab, berkas perkara Sutan telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

2015-03-27 15:50:30
Praperadilan Sutan Bhatoegana
Advertisement

Gugatan praperadilan bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana akhirnya resmi dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu menyusul berkas perkara Sutan telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Otomatis gugur. Iya praperadilan otomatis kehilangan panggungnya kalau pokok perkaranya sudah disidangkan karena praperadilan kan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja, begitu logika hukumnya," kata Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat (27/3).

Meski gugatan Sutan gugur, lanjut Made, sidang akan tetap digelar. Hal itu dilakukan untuk mempertimbangkan gugurnya praperadilan tersebut. Namun, Majelis Hakim nantinya akan fokus pada surat pelimpahan kasus untuk menyatakan gugatan Sutan gugur.

"Tetap (disidangkan) karena berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan. Hakim praperadilan akan berpatokan pada surat pelimpahan pokok perkaranya untuk menyatakan praperadilannya gugur," jelasnya.

Menurut Made, belum dikeluarkannya jadwal sidang perkara Sutan tidak berpengaruh terhadap gugurnya gugatan praperadilan Sutan. Pasalnya, melalui surat pelimpahan perkara ke pengadilan sudah menegaskan bahwa gugatan Sutan sudah gugur.

"Saya tidak tahu jadwal sidangnya, tapi dengan surat tanda pelimpahan perkara saja sudah cukup untuk menyatakan gugur karena KUHAP tidak mengatur bahwa perkaranya harus sudah disidang atau belum," tandasnya.

Setelah KPK melimpahkan berkas perkara tersangka Sutan Bhatoegana ke Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya PN Jaksel menyudahi drama dari tersangka kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR ke Pengadilan Tipikor.

Sebab, pada butir Pasal 82 Ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa suatu perkara yang sudah mulai diperiksa Pengadilan Negeri, sementara permintaan pemeriksaan menyangkut praperadilan belum selesai, maka permintaan itu akan gugur.

"Sesuai undang-undang pasal 8 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur," katya Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/3).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka Sutan Bathoegana pada 14 Mei 2014 dalam dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
Pihak Sutan Bhatoegana: KPK ini sok tahu hukum tapi dangkal
Limpahkan berkas Sutan Bhatoegana, KPK dituding punya skenario jahat
Ini strategi KPK gugurkan gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana
Dituding kubu Bhatoegana penyidik ilegal, ini penjelasan KPK
KPK tak hadir, sidang perdana praperadilan Sutan Bhatoegana ditunda
Sidang praperadilan perdana, Bhatoegana tunggu KPK di PN Jaksel
Gugat KPK lewat praperadilan, Sutan Bhatoegana tetap diperiksa

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.