Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Limpahkan berkas Sutan Bhatoegana, KPK dituding punya skenario jahat

Limpahkan berkas Sutan Bhatoegana, KPK dituding punya skenario jahat Sutan Bhatoegana ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana menyebut pelimpahan berkas perkara kliennya merupakan tindak kejahatan. Bahkan, KPK dinilai menghilangkan hak hukum Sutan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Sutan menyinggung strategi KPK untuk menggugurkan gugatan praperadilan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Ini skenario jahat untuk menghilangkan hak hukum yang dijamin undang-undang kepada Sutan," kata Eggi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/3).

Menurut Eggi, seharusnya KPK menghargai hak hukum yang dimiliki kliennya. Dengan maksud menunda pelimpahan berkas perkara sampai sidang gugatan praperadilan Sutan diselesaikan.

"Hak hukum ini harus diperjuangkan karena sidang ditunda sampai tanggal enam April jadi enggak bisa seenaknya saja digugurkan," imbuhnya.

Dia pun mengaku menaruh curiga atas penundaan sidang praperadilan yang memakan waktu cukup lama. Kecurigaan itu dimaksudkan kepada strategi KPK untuk menggugurkan gugatan praperadilan politikus Partai Demokrat tersebut.

"Kecurigaan saya kok terlalu lama diundurnya sampai dua minggu. Kecurigaan ini apakah KPK punya strategi supaya praperadilan ini digugurkan?" ungkap Eggi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan berkas perkara Sutan akan dilimpahkan ke pengadilan yang artinya gugatan praperadilan Sutan akan gugur. Sebab, pada butir pasal 82 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa suatu perkara yang sudah mulai diperiksa Pengadilan Negeri sementara permintaan pemeriksaan menyangkut praperadilan belum selesai, maka permintaan itu akan gugur.

"Sesuai undang-undang pasal 8 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur," kata Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/3).

Selain itu, Chatarina mengatakan nantinya sidang praperadilan Sutan akan tetap berjalan. Namun, dalam sidang praperadilan itu akan disampaikan adanya surat pelimpahan perkara pengadilan berikut penetapan hari sidang perkara pokoknya.

"Jadi tetap ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan gugurnya praperadilan itu sendiri," tandasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
Seram & Berkumis, AKP Hutabarat Kaget Ketahuan Sedang Melamun Oleh Komandan 'Sedang Berpikir Apa,kita Sedih Lihatnya'
Seram & Berkumis, AKP Hutabarat Kaget Ketahuan Sedang Melamun Oleh Komandan 'Sedang Berpikir Apa,kita Sedih Lihatnya'

Sosok anggota polisi yang sedang melamun di balik kegagahannya hingga didatangi oleh komandan. Seperti apa reaksinya?

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kisah S.A.E Nababan, Pendeta Asal Tarutung yang Pelayanannya Dikenal Hingga Dunia Internasional
Kisah S.A.E Nababan, Pendeta Asal Tarutung yang Pelayanannya Dikenal Hingga Dunia Internasional

Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) ini memiliki kisah perjuangan dalam persekutuan gereja di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Patung Bung Karno di Banyuasin Mendapat Kritikan dari Dewan Kesenian Sumsel, Ini Alasannya
Patung Bung Karno di Banyuasin Mendapat Kritikan dari Dewan Kesenian Sumsel, Ini Alasannya

Perubahan bentuk patung Bung Karno di Banyuasin belum lama selesai, namun sudah mendapatkan kritikan dari seniman dan dewan kesenian.

Baca Selengkapnya
TKN Temukan Dugaan Mobilisasi Pemilih Berambut Cepak dan Berbadan Tegap di Dramaga Bogor
TKN Temukan Dugaan Mobilisasi Pemilih Berambut Cepak dan Berbadan Tegap di Dramaga Bogor

TKN Prabowo-Gibran menemukan dugaan kecurangan pemilu 2024 berupa mobilisasi pemilih secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Suara Penghayat Kepercayaan dalam Pusaran Politik Indonesia
Suara Penghayat Kepercayaan dalam Pusaran Politik Indonesia

Mereka adalah kelompok rentan yang sering dimanfaatkan untuk mendulang suara. Ragam perjuangan mereka lakukan guna mendapatkan hak-haknya.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Klaim Temukan 4 Dugaan Kecurangan Pemilu di Masa Tenang, Minta Bawaslu Bertindak
TKN Prabowo-Gibran Klaim Temukan 4 Dugaan Kecurangan Pemilu di Masa Tenang, Minta Bawaslu Bertindak

Habiburokhman mengatakan pihaknya akan melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Drama Perlawanan Firli Bahuri Usai jadi Tersangka: Ajukan Praperadilan Ditolak, Gugat lagi Kini Dicabut
Drama Perlawanan Firli Bahuri Usai jadi Tersangka: Ajukan Praperadilan Ditolak, Gugat lagi Kini Dicabut

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya