Limpahkan berkas Sutan Bhatoegana, KPK dituding punya skenario jahat
Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana menyebut pelimpahan berkas perkara kliennya merupakan tindak kejahatan. Bahkan, KPK dinilai menghilangkan hak hukum Sutan sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Sutan menyinggung strategi KPK untuk menggugurkan gugatan praperadilan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Ini skenario jahat untuk menghilangkan hak hukum yang dijamin undang-undang kepada Sutan," kata Eggi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/3).
Menurut Eggi, seharusnya KPK menghargai hak hukum yang dimiliki kliennya. Dengan maksud menunda pelimpahan berkas perkara sampai sidang gugatan praperadilan Sutan diselesaikan.
"Hak hukum ini harus diperjuangkan karena sidang ditunda sampai tanggal enam April jadi enggak bisa seenaknya saja digugurkan," imbuhnya.
Dia pun mengaku menaruh curiga atas penundaan sidang praperadilan yang memakan waktu cukup lama. Kecurigaan itu dimaksudkan kepada strategi KPK untuk menggugurkan gugatan praperadilan politikus Partai Demokrat tersebut.
"Kecurigaan saya kok terlalu lama diundurnya sampai dua minggu. Kecurigaan ini apakah KPK punya strategi supaya praperadilan ini digugurkan?" ungkap Eggi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan berkas perkara Sutan akan dilimpahkan ke pengadilan yang artinya gugatan praperadilan Sutan akan gugur. Sebab, pada butir pasal 82 ayat 1 KUHAP disebutkan bahwa suatu perkara yang sudah mulai diperiksa Pengadilan Negeri sementara permintaan pemeriksaan menyangkut praperadilan belum selesai, maka permintaan itu akan gugur.
"Sesuai undang-undang pasal 8 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur," kata Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (25/3).
Selain itu, Chatarina mengatakan nantinya sidang praperadilan Sutan akan tetap berjalan. Namun, dalam sidang praperadilan itu akan disampaikan adanya surat pelimpahan perkara pengadilan berikut penetapan hari sidang perkara pokoknya.
"Jadi tetap ada putusan hakim praperadilan yang menyatakan gugurnya praperadilan itu sendiri," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaSosok anggota polisi yang sedang melamun di balik kegagahannya hingga didatangi oleh komandan. Seperti apa reaksinya?
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) ini memiliki kisah perjuangan dalam persekutuan gereja di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPerubahan bentuk patung Bung Karno di Banyuasin belum lama selesai, namun sudah mendapatkan kritikan dari seniman dan dewan kesenian.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran menemukan dugaan kecurangan pemilu 2024 berupa mobilisasi pemilih secara ilegal.
Baca SelengkapnyaMereka adalah kelompok rentan yang sering dimanfaatkan untuk mendulang suara. Ragam perjuangan mereka lakukan guna mendapatkan hak-haknya.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman mengatakan pihaknya akan melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaUsai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya